KLIKANGGARAN.Com-Pemerintah akan memberikan bantuan kepada pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung terdampak Covid 19, uang sebesar 1,2 juta rupiah.
Kebijakan itu tertuang dalam Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW), yang secara resmi diluncurkan di Kota Medan, Sumatra Utara, Kamis (09/09/2021).
Bantuan tersebut merupakan bentuk dukungan bagi pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro di tengah pandemi COVID-19 saat ini.
“BTPKLW yang hari ini mulai diluncurkan, selain sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan, namun juga diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sambutannya di acara penyaluran BTPKLW, yang berlangsung di Polrestabes Medan.
Bantuan itu secara spesifik menyasar PKL dan warung yang berada di kabupaten/kota yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021 serta belum mendapatkan bantuan melalui skema Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Baca Juga: Wakil Bupati Batanghari: Pengembangan Komoditas Ungulan, Prioritas Pembangunan di Batanghari
Pada kesempatan tersebut, Menko Perekonomian didampingi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyempatkan berdialog langsung dengan PKL dan pemilik warung penerima bantuan.
Salah satunya adalah Leli Hadijah, penjual ayam geprek yang memiliki target pasar para pegawai kantor.
Artikel Terkait
Covid-19 Mengancam UMKM, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni Bangkitkan Para Pelaku Usaha
Gubernur Jambi Optimistis Ekonomi Akan Tumbuh di Masa Pandemi
Webinar GP Ansor DKI: PLN Berikan Stimulus untuk Pulihkan Ekonomi
Harga Cabai di Brebes Anjlok, Petani Rugi Besar. Bupati Kerahkan ASN Borong Cabai dari Petani