Nadiem menyadari para guru yang sudah mulai sepuh itu membutuhlan pemghasilan yang layak.
"Mereka membutuhkan penghasilan yang layak sekarang bukan nanti," tambah Nadiem Mendikbudristek.
Lalu apa yang berbeda dari RUU Sisdiknas yang akan disyahkan ini?
Nadiem menyebutkan bahwa selanjutnya sertifikat guru akan berlaku seperti SIM atau Surat Ijin Mengemudi yang harus dimiliki sebelum mengajar.
Baca Juga: Inilah Kejanggalan Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi yang Ditemukan LPSK
"Sertifikat guru akan menjadi surat Izin Mengemudi (SIM) untuk profesi guru," Terang Nadiem .*