KLIKANGGARAN -- Sebagaimana diketahui, Akta kelahiran adalah bukti otentik yang sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Walaupun begitu ternyata masih banyak anak Indonesia yang tidak atau belum tercatat dalam akta kelahiran.
Sehingga secara de jure, anak yang belum memiliki Akta Kelahiran tersebut dianggap tidak sah oleh Negara.
Baca Juga: Embargo Minyak Rusia Tidak Berjalan, Embargo Tidak Akan Menyelamatkan 1 Nyawa pun di Ukraina
Sebagai informasi, di Indonensia masih banyak pasangan kawin yang sudah menikah dengan cara agamanya atau adat atau sesuai kepercayaannya, apakah anaknya bisa mendapatkan akte kelahiran?
“Jawabannya iya, akte kelahiran hak anak. Oleh karena itu punya atau tidak punya buku nikah anak tetap berhak atas akte kelahirannya,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH lewat keterangan videonya, Senin (9/5/2022).
Hanya masalahnya nama bapaknya dicantumkan atau tidak? “Agar nama bapaknya dicantumkan dalam akte kelahiran maka dilihat dalam kartu keluarganya, harus sudah tertulis kawin belum tercatat,” terangnya.
Baca Juga: Ketum PSSI: Lawan Timor Leste Timnas U-23 Indonesia Wajib Menang, Jangan Remehkan Timor Leste!!
Bila belum punya buku menikah, jelasnya, maka dibuat SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) diketahui oleh dua orang saksi .
“Ini sudah diatur di dalam Permendagri no 9/2016 yang kemudian dicabut diperbaikin dengan Permendagari 108/2019,” tutupnya.