kebijakan

Kasus Pelindo II Di-SP3-kan Kejagung sebab Unsur Kerugian Negara Sulit Ditemukan, Bagaimana Penjelasannya?

Selasa, 7 September 2021 | 21:32 WIB
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi (JIBI/Bisnis)

Jakarta, Klikanggaran.com - Kejagung men-SP3-kan kasus Pelindo II sehingga pengusutan kasus dugaan tindak pidana di PT Pelindo II (Persero) secara resmi dihentikan.

Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dikeluarkan Kejagung tertanggal 3 September 2021 lalu.

SP3 dikeluarkan oleh Kejagung dengan alasan sulit untuk menemukan unsur kerugian negara.

Kejagung menangani perkara tersebut terkait dugaan kasus proses perpanjangan kerja sama dalam pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Supardi, pada Selasa (7-9-2021) membenarkan bahwa penanganan perkara pada Pelindo II dihentikan dengan terbitnya SP3 dengan alasan unsur kerugian negara yang dulit ditemukan.

Baca Juga: Rekreasi ke Jembatan Iblis Vultee Arch


Ia mengatakan bahwa kerugian yang terjadi dalam proses perpanjangan kerja sama itu masih berupa potensi (potential loss). Sehingga, kata dia, hal tersebut tak bisa diusut lebih lanjut lagi dengan dugaan korupsi.

Penyidik, sambungnya, juga telah merujuk pada hasil perhitungan dan investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kalau pasalnya enggak memenuhi salah satu unsur [pidana], kalau diteruskan sebuah ketidakpastian nanti," ucap dia.

Selama penyidikan, Supardi menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman terhadap setiap transaksi-transaksi yang terkait proses perpanjangan kerja sama.

Namun demikian, kata dia, terdapat sejumlah pertimbangan yang memungkinkan transaksi uang mencurigakan dalam perkara tersebut berkaitan pada faktor evaluasi bisnis.

Baca Juga: Bamsoet Minta OJK dan Kepolisian Mengungkap Keberadaan Pinjol Ilegal

"Masih potential loss. Jadi masih ada opportunity cost yang mungkin bisa diperhitungkan dan kami belum bisa pastikan berapa. Apakah itu rugi, apakah untung, itu belum bisa dipastikan karena valuasi bisnis tidak stuck kan," jelasnya.

Supardi mengatakan penyidik akan mendalami perkara tersebut kembali apabila nantinya ditemukan bukti-bukti pendukung baru terkait kasus itu.

Halaman:

Tags

Terkini