Mengenai adanya perbedaan perhitungan kerugian negara antara Inspektorat dan Kejari Lubuklinggau, Kasi Pidsus tidak bisa berkomentar dengan alasan agar bertanya langsung ke Inspektorat sesuai tupoksi selaku APIP yang tentunya profesional dalam melakukan penghitungan.
"Tanya ke APIP langsung saja, karena tupoksinya dalam melakukan penghitungan," pungkasnya.
Seperti diketahui, pada TA 2021, Disdik Musi Rawas menganggarkan belanja meubelair pengadaan meja dan kursi senilai Rp1,1 miliar yang diperuntukkan untuk SMP Negeri Muara Beliti sebanyak 286 set dengan merk OUMA. Pengadaan tersebut dilaksanakan oleh CV Rombes Jaya.
Dari pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, tim penyidik Intelijen menemukan adanya indikasi mark up atau penggelembungan harga yang berpotensi merugikan negara.
"Kurang lebih dalam kurun waktu 2 bulan kita menyelidiki dugaan ini, indikasi awal yang didapatkan yakni mark up, dari adanya indikasi tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp700 juta," ujar Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Husni Mubaroq, dilansir naskahrakyat.com, pada Rabu (31/8) tahun 2022.
Lanjut dikatakan Husni, berkas perkara tersebut saat ini telah dilimpahkan ke tim penyidik Pidsus guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Berkas pemeriksaan sudah kita limpahkan ke Pidsus hari ini, untuk status selanjutnya LID atau DIK kita serahkan ke tim Pidsus,” kata Husni.