KLIKANGGARAN—Pemerinah Arab Saudi mulai Sabtu (5/3/2022) waktu setempat mengakhiri semua pembatasan terkait pencegahan penyebaran virus corona atau Covid 19.
Dalam aturan baru tersebut, aturan jaga jarak dicabut, penggunaan masker hanya saat berada di dalam ruangan sedangkan ketika berada di luar ruangan tidak perlu menggunakan masker.
Dikutip dari Arabnews.com, kebijakan atau aturan baru terkait Covid 19 itu diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
Keputusan itu berisi menangguhkan atau mencabut aturan tentang jarak sosial di semua tempat, kegiatan, dan acara tertutup dan terbuka.
Dengan aturan baru tersebut, berarti mengakhiri keharusan menjaga jarak di Dua Masjid Suci yaitu Masjidil Haram dan Masjid Nabawi serta semua masjid di Arab Saudi.
Meskipun tidak ada keharusan menjaga jarak, tetapi para jemaah yang melaksanakan salat di dalam masjid harus mengenakan masker.
Para jemaah boleh tidak mengenak masker ketika berada di luar ruangan atau tempat terbuka, tetapi ketika berada di dalam ruangan harus mengenakan masker.
Baca Juga: Lindungi Pekerja dari Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Menaker segera Keluarkan Keputusan Menteri
Selain itu, seperti dilaporkan Arabnews.com, dalam ketentuan baru itu, Pemerintah Arab Saudi tidak lagi mewajibkan para pelancong untuk menjalani karantina wajib COVID-19 pada saat kedatangan ke kerajaan.
Penumpang pesawat terbang juga tidak perlu lagi memberikan tes PCR pada saat kedatangan mereka.
Meskipun begitu, semua pendatang ke Kerajaan dengan visa kunjungan harus dilengkapi dengan jaminan atau asuransi yang mencakup biaya perawatan dari infeksi virus corona.
Baca Juga: Fan Chelsea Beri Dukungan kepada Roman Abramovich, Reaksi Pelatih Thomas Tuchel Diluar Dugaan
Arab Saudi juga mencabut penangguhan penerbangan langsung dan kedatangan dari negara-negara berikut (Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Republik Bersatu Komoro, Nigeria, Etiopia, Afganistan).**
Artikel Terkait
Kabar Gembira, Jemaah Umrah Indonesia tetap Bisa ke Tanah Suci meski Omicron Naik, Inilah Alasannya
Ketua MUI Bidang Fatwa: Metaverse Ka'bah Tak Penuhi Syarat Ibadah Haji
Inilah Saran PPIU kepada Kemenag Terkait Umrah di Tengah Melonjaknya Omicron, Kemenag akan Evaluasi
Ketum DPP SAHI: Kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Harus Ditolak jika Abaikan Rasionalitas dan Empati
Menag Yaqut akan Kirim Tim ke Saudi Upayakan Tahun 2022 Bisa Beragkatkan Jemaah Haji