KLIKANGGARAN -- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Komisi II DPR RI sepakat untuk mengangkat seluruh tenaga honorer di pemerintah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2024 ini. Estimasi total tenaga non ASN yang masih ada saat ini mencapai 1,7 juta orang.
Keputusan itu diungkapkan Menpan RB Abdullah Azwar Anas setelah menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, pada Rabu (17/1). Dia mengatakan, tersisa sekitar 1,7 juta tenaga honorer di 2023.
"Kan ada kurang lebih 100 ribuan juga yang belum diterima. Oleh karenanya tadi (formasi PPPK di CASN 2024) jumlahnya 1,7 juta. Mustinya 1,6 juta. Karena ada sisa 100 ribu yang kemarin belum masuk di dalam formasi itu," kata Menpan RB Azwar Anas, dikutip Jumat (19/1/2024).
Menurut Azwar para tenaga honorer ini masih tetap harus mengikuti seleksi CASN 2024. Dimana hasilnya akan dilakukan perangkingan bukan untuk menentukan lulus atau tidak.
"Tapi nanti tidak berdasarkan passing grade, berdasarkan rangking. Kenapa? kan daerah enggak punya uang semuannya. Oh ada honorer misalnya 1.500 orang, pemda punya duit berapa nih? kan gak semua punya uang," kata Azwar.
Seperti yang diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga honorer yang sudah terlanjur direkrut tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun, kata Azwar, ia menegaskan data-data pegawai honorer yang akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau paruh waktu 2,3 juta, berdasarkan data yang dimiliki BKN. Meski ada penurunan jumlah yang sudah diangkat pada periode 2022 - 2023.
"Tapi sekali lagi basis datanya total 2,3 juta yang ada di BKN, bagi mereka yang komplain mereka sudah bekerja tapi tidak dimasukkan oleh Pemdanya, silahkan komplain ke Pemdanya masing-masing ditembuskan ke BKN," kata Azwar.
Artikel Terkait
Bagaimana Dengan Perjalanan KRL Setelah Pemerintah Cabut Aturan Wajib Pakai Masker?
Tingkatkan Layanan untuk Pemakai Jasa, Pelindo Jasa Maritim Lanjutkan Standarisasi Marine
Pemerintah Indonesia Sebut Kebutuhan Infrastruktur Hanya 37% dari APBN
MAKI Soroti Potensi Kerugian Negara Rp1,5 Triliun, Imbas Regulasi Pelarangan Ecommerce di Bawah 100 Dolar
Matching Fund Kemendikbud Kolaborasikan Perguruan Tinggi dengan DUDI
Tanggapan dan Hak Jawab Kepala BPKAD Kabupaten Dogiyai Atas Dua Berita Klikanggaran
Usai Dikritik, Kemenag Turunkan Usulan Kenaikan BPIH 2024 Jadi 93,4 juta
Tok! DPR Sahkan Revisi Kedua UU ITE, Pasal Berapa Saja yang Direvisi dan Bagaimana Revisinya?
Terkait RUU DKJ PDIP Sebelumnya Setuju Kini Ikut Menolak, Kok Bisa? Ini Alasannya!
Pelindo Dukung Penerapan Shipping melalui Pengurangan Emisi di Pelabuhan