Terkait RUU DKJ PDIP Sebelumnya Setuju Kini Ikut Menolak, Kok Bisa? Ini Alasannya!

photo author
- Rabu, 6 Desember 2023 | 21:29 WIB
Ilustrasi (Freepik)
Ilustrasi (Freepik)

KLIKANGGARAN -- Terkait draf RUU DKJ yang menyebut Gubernur dan Wakil Gubernur Derah Khusus Jakarta dipilih oleh Presiden, kini PDIP ikut menolak.

Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP mengaku berubah sikap soal draf RUU DKJ tersebut setelah pihaknya mencermati dan mendengarkan masukan dan usulan dari masyarakat.

Karena sebelumnya PDIP sepakat dengan ketentuan yang tertuang pada RUU DKJ ini, kini berubah sikap mendukung agar gubernur dan wakil gubernur tetap dipilih oleh rakyat.

Baca Juga: Tim Penyidik Tipikor Kejari Batang Hari Menetapkan Tersangka Perkara Dugaan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

"Ya, kita kan terus kemudian mendengar aspirasi rakyat, jadikan politik ini dinamis terjadi beberapa perubahan-perubahan konstelasi sehingga di dalam melihat perubahan konstelasi itu, pedoman kita terpenting adalah suara rakyat rakyat ingin agar gubernur di DKI itu dapat dipilih (oleh rakyat)," ungkap Hasto kepada wartawan di gedung High End, Kebon Sirih, Jakarta pada Rabu, 6 Desember 2023.

"Inilah kemudian kami terus mereka-mereka yang mengkritisi itu adalah suara rakyat, itu yang harus ditangkap termasuk oleh PDIP bahwa kepala daerah di DKI itu ya sebaiknya itu dipilih oleh rakyat karena rakyatlah yang berdaulat," terangnya.

Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati jadi usulan inisiatif DPR RI yang diputuskan dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.

Baca Juga: Hadiri Nikahan BCL dan Tiko, Penampilan Ashanty Dianggap Menenggelamkan Penampilan Pengantin

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian isi pasal 10 ayat (2) dalam draf RUU DKJ.

Sebelumnya Cak Imin secara tegas menyebut bahwa PKB menolak RUU DKJ tersebut, termasuk juga PKS.

Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X