Update Terbaru Kisruh Ridwan Kamil vs Lisa Mariana: Tes DNA Ubah Arah Cerita, tapi Lisa Belum Ditahan

photo author
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 21:46 WIB
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana (-)
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana (-)

(KLIKANGGARAN) — Babak baru kisruh antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan selebgram Lisa Mariana, kembali jadi sorotan publik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, Lisa belum juga ditahan oleh penyidik.

Kasus ini bermula dari pengakuan Lisa yang menyebut dirinya mengandung anak Ridwan Kamil, berinisial CA. Namun hasil tes DNA yang dilakukan Pusdokkes Polri menyatakan hal sebaliknya: CA bukan anak biologis Ridwan Kamil. Fakta itu langsung mengubah arah cerita dan persepsi publik terhadap kasus ini.

Baca Juga: Masih tentang sanksi IOC: KOI Pastikan Bertemu Langsung di Swiss Bahas Penolakan Visa Atlet Israel

Meski demikian, drama hukum antara Lisa dan pihak Ridwan Kamil belum berakhir. Sejumlah alasan dikemukakan terkait mengapa Lisa belum ditahan hingga saat ini.

Kubu RK: Soal Esensi, Bukan Penahanan

Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menilai keputusan penyidik tidak menahan Lisa sebagai langkah yang wajar. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak mempersoalkan hal itu.

“Esensi kasus ini sebenarnya bukan soal ditahan atau tidak. Bukti yang final dan mengikat adalah hasil tes DNA bahwa anak Lisa bukan anak biologis Ridwan Kamil,” jelas Muslim di Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2025.

Baca Juga: Masih tentang Bahasa Portugis: Legislator Minta Pemerintah Tak Bebani Siswa dan Guru dengan Kebijakan Baru

Menurutnya, pihak Ridwan Kamil menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Bareskrim tanpa ada intervensi.

“Kami tidak mempermasalahkan urusan ditahan atau tidak, karena itu kewenangan subjektif penyidik,” ujarnya.

Alasan Hukum: Tak Penuhi Syarat Penahanan

Dari sisi penegakan hukum, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso menjelaskan bahwa Lisa tidak ditahan karena ancaman pasal yang disangkakan belum memenuhi ketentuan untuk dilakukan penahanan.

“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” kata Rizki kepada awak media di Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025.

Lisa dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Berdasarkan KUHAP, penahanan hanya bisa dilakukan jika ancaman hukuman minimal lima tahun atau lebih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Perselingkuhan Influencer Jule Berujung di Meja Hijau

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:56 WIB
X