Direktur Mecimapro Fransiska Dwi Melani Resmi Jadi Tersangka Penggelapan Dana Investor Konser TWICE 2023, Polisi Pastikan Penahanan Telah Dilakukan

photo author
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 21:24 WIB
Direktur Mecimapro, Fransiska Dwi Melani ditetapkan tersangka dan ditahan karena kasus penggelapan dana investor konser TWICE.  ((x/mecimapro))
Direktur Mecimapro, Fransiska Dwi Melani ditetapkan tersangka dan ditahan karena kasus penggelapan dana investor konser TWICE. ((x/mecimapro))

 

(KLIKANGGARAN) – Polda Metro Jaya menetapkan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani, sebagai tersangka terkait dugaan penggelapan dana yang berasal dari investor untuk penyelenggaraan konser grup K-Pop TWICE.

Penetapan status hukum ini dilakukan setelah adanya laporan resmi dari PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), yang mengklaim dana investasi konser TWICE pada 23 Desember 2023 tidak dikelola sesuai kesepakatan, sehingga memunculkan indikasi penipuan dan penggelapan.

“Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” ucap Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan pada Kamis, 30 November 2025.

Baca Juga: Viral Oknum Polisi Diduga Catcalling di Jakarta, Polda Metro Jaya Beri Tindakan Disiplin sebagai Komitmen Jaga Profesionalitas Anggota

Reonald menambahkan bahwa berkas penyidikan perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk penelaahan lebih lanjut.

“Sudah kirim berkas sedang diteliti oleh jaksa mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21, kalau masih ada kekurangan P19 lagi,” imbuhnya.

Upaya Damai Gagal

Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menyampaikan bahwa pihaknya sempat mencoba opsi penyelesaian non-litigasi dengan Mecimapro. Namun, tidak ditemukan niat baik dari pihak terlapor untuk mengembalikan dana atau membatalkan perjanjian pembiayaan.

Somasi pun telah dilayangkan, tetapi berakhir tanpa respons maupun penyelesaian.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan 240 Ribu Hektare untuk Tanam Bahan Baku Etanol, Target Perluasan Hingga Capai 1 Juta Hektare dalam Program EBT Nasional

“Atas perbuatan ini, pihak pelapor (PT MIB) mengalami kerugian finansial puluhan miliar,” tulis pihak MIB dalam keterangannya yang dibagikan pada media pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Laporan Polisi Terdaftar

Setelah proses kekeluargaan buntu, kasus tersebut kemudian dibawa ke ranah hukum. Laporan polisi dibuat pada 10 Januari 2025 di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, dengan pasal yang disangkakan di antaranya Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Perselingkuhan Influencer Jule Berujung di Meja Hijau

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:56 WIB
X