Babak Baru Kasus Putri Penyanyi Lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi

photo author
- Rabu, 20 Oktober 2021 | 06:48 WIB
Kombes. Pol. Yusri Yunus (humas.polri.go.id)
Kombes. Pol. Yusri Yunus (humas.polri.go.id)

Kuasa hukum 225 korban, Odie Hudianto menjelaskan terlapor, yaitu Olivia Nathania dan suaminya mengaku dapat membantu memasukkan seseorang untuk lolos posisi PNS melalui jalur prestasi dengan modus menggantikan PNS yang meninggal dunia karena Covid-19.

Baca Juga: Denmark Open 2021, Tommy Sugiarto, Pasangan Greysia dan Apri Melaju ke Babak 16 Besar

Oi dan suaminya memasang tarif beragam untuk satu posisi PNS, mulai dari Rp25-150 juta. Dari aksinya itu, keduanya diduga mengumpulkan uang dari para korban sebanyak Rp9,7 miliar.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Perselingkuhan Influencer Jule Berujung di Meja Hijau

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:56 WIB
X