Perum Perhutani Belum Dapat Kejelasan Atas Tagihan Sebesar Rp 21,7 Miliar dari PT SI Sejak Tahun 2012

photo author
- Minggu, 29 Agustus 2021 | 22:20 WIB
Tagihan Perum Perhutani pada PT SI Bermasalah (Dok.klikanggaran.com/Kit Rose)
Tagihan Perum Perhutani pada PT SI Bermasalah (Dok.klikanggaran.com/Kit Rose)

Atas hal tersebut, Direksi Perum Perhutani menanggapi bahwa pada prinsipnya setuju dengan kondisi temuan tersebut. Direksi Perum Perhutani juga telah berupaya bersurat kepada Dirjen PKTL melalui surat 0133/044.3/Sekper Dir/2020 tanggal 20 Mei 2020 perihal progress pemenuhan pembayaran ganti rugi tegakan dan biaya investasi oleh PT Semen Indonesia, antara lain menyatakan :

a. Agar Kementerian LHK memberikan arahan terhadap sahnya surat tagihan, dikarenakan Perum Perhutani tidak dapat mengelola kawasan hutan tersebut sejak diterbitkannya izin prinsip, sehingga hal ini dapat dijadikan acuan untuk meneruskan tagihan pembayaran kepada PT SI.

b. Agar Kementerian LHK dapat segera menetapkan batas areal kerja sesuai dengan luasan pemenuhan lahan kompensasi yang telah diserahkan seluas kurang lebih 204 Ha. sesuai pasal 35 ayat 2 Peraturan Menteri LHK Nomor P27 bahwa dalam hal pemegang IPPKH telah memenuhi sebagian lahan kompensasi dapat diterbitkan penetapan areal kerja IPPKH sesuai luasan pemenuhan lahan kompensasi.

Baca Juga: Belajar dari Film Selesai, Apa yang Ingin Disampaikan Tompi?

BPK merekomendasikan Direksi Perum Perhutani agar:

a. Berkoordinasi dengan Kementerian LHK untuk: 1) Menetapkan secara parsial areal kerja IPPKH PT SI yang telah dipenuhi; 2) Mendorong PT SI segera mencari kekurangan lahan pengganti seluas 639,15 Ha dan dapat tegas memutus apabila PT SI belum menemukan lahan pengganti sampai dengan perpanjangan batas waktu IPPKH terakhir yaitu tanggal 9 Mei 2022

b. Berkoordinasi dengan PT SI terkait pengamanan dan pemeliharaan aset tanaman pada areal IPPKH yang belum ditetapkan areal kerjanya oleh Menteri LHK.

Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X