BPK Temukan 6 Indikasi Lelang Diadakan Abal-abal di Dinas PUPR Karawang

photo author
- Minggu, 24 November 2019 | 12:13 WIB
lelang pro
lelang pro

(5) Seluruh penawaran dari penyedia mendekati HPS


Tabel Daftar Harga Penawaran Peserta Lelang menunjukkan bahwa seluruh penawaran dari penyedia mendekati HPS yakni 91,50% s.d. 96,10% HPS.


(6) Terdapat item pekerjaan yang ditawarkan sebesar 100% HPS per item


Pengujian perbandingan harga penawaran per item pekerjaan dibandingkan HPS per item ditemukan terdapat kesamaan beberapa penawaran harga per item pekerjaan oleh CV BD dan CV TM. Harga per item pekerjaan yang ditawarkan ditawarkan kedua peserta lelang tersebut berkisar antara 90,13% s.d. 100% dari HPS per item pekerjaan. Pekerjaan sebesar 100%


HPS yakni Pekerjaan Dokumen Rekaman Kegiatan, Pekerjaan Bongkaran Dinding Bangunan Eksisting, Pekerjaan Pembersihan Site Eksisting dan Perataan, Pekerjaan Galian Tanah Pondasi, Pekerjaan Urugan Tanah Kembali Bekas Galian, Pekerjaan Arugan Peninggian Lantai dengan Tanah Bekas Galian Dipadatkan, Pasangan Acian Finishing Cor Beton Kolom dan Balok Ekspos.


Pokja pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menjelaskan praktik evaluasi pemenang yang dilakukan Pokja adalah selama sesuai spesifikasi dan tidak melebihi HPS total, Pokja langsung meloloskan penyedia. Pokja tidak melakukan verifikasi harga penawaran per item dibandingkan dengan HPS per item. Lelang dengan metode pemilihan langsung juga sama metodenya, Pokja tidak melakukan verifikasi harga penawaran per item dibandingkan HPS per item. Pokja menambahkan adanya penawaran harga per item mendekati HPS per item yang dilakukan oleh beberapa penyedia dapat mengindikasikan adanya beberapa perusahaan dalam satu kendali.


Pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan diserahterimakan dengan berita acara Nomor 050.2/106-BGN/PPK-11930/106-BGN/PPHP tanggal 16 November 2018. Dinas PUPR telah membayar lunas sebesar Rp690.404.000,00 kepada penyedia dengan SP2D terakhir Nomor 52/17747/BL/LS/2018 tanggal 31 Desember 2018.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X