BPK Temukan 6 Indikasi Lelang Diadakan Abal-abal di Dinas PUPR Karawang

photo author
- Minggu, 24 November 2019 | 12:13 WIB
lelang pro
lelang pro


KARAWANG, klikanggaran.com—Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan tertentu (PDTT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diketahui bahwa hasil pengumpulan data dan informasi melalui Sistem LPSE menunjukkan Pemerintah Kabupaten Karawang memiliki 27 paket terkait Pembangunan/ Rehabilitasi Ruang Sekolah yang dilaksanakan melalui lelang. Ringkasan hasil lelang tersaji pada tabel berikut.


 


 





[embeddoc url="https://assets.promediateknologi.com/crop/0x0:0x0/750x500/photo/klikanggaran/2019/11/lelang-rehabilitasi.pdf" download="none" viewer="google"]



Tabel tersebut menunjukkan bahwa lelang 27 paket Pembangunan/Rehabilitasi Ruang Sekolah dilaksanakan pada waktu berdekatan dan terdapat beberapa tanggal penetapan pemenang bersamaan. Tabel tersebut juga menunjukkan adanya penyedia jasa yang memenangkan lebih dari 1 (satu) pekerjaan dalam waktu penetapan pemenang bersamaan. Penyedia jasa tersebut adalah CV BD, CV AJ, CV AJ, CV KCI, dan CV RAJ.


BACA JUGA: Dugaan Mark Up Pekerjaan Washtafel Gantung pada Dinas BPR Kota Tangerang?


Pokja pada Bagian Pengadaan Barang Jasa menjelaskan berdasarkan data asosisasi, di Kabupaten Karawang hanya ada 44 perusahaan aktif sedangkan paket lelang berjumlah minimal 300 paket lelang, sehingga jika menerapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015 dimana satu penyedia hanya mendapatkan satu paket dapat dipastikan banyak paket yang gagal lelang. Pokja berprinsip satu penyedia dapat memenangkan tidak melebihi lima paket, personil inti berbeda, dan peralatan berbeda. Pokja mengakui bahwa pada praktiknya pemilihan pemenang tidak dilakukan secara ketat sebagaimana diharuskan personil dan peralatan berbeda. Pokja menjelaskan kesulitan penerapan peralatan harus berbeda dikarenakan di Karawang hanya ada lima perusahaan yang memiliki peralatan untuk persewaan alat. Sedangkan penilaian ketersediaan personil, Pokja hanya membandingkan personil inti dan klarifikasi sesuai sertifikat, tidak sampai kenyataan di lapangan.


BACA JUGA: Nilai Rupiah OTT di Muara Enim Terbesar Dari Beberapa Daerah Lainnya


Dokumen BPK pada klikanggaran.com juga menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan secara sampling terhadap lima pekerjaan menunjukkan adanya indikasi persaingan tidak sehat pada tiga pekerjaan, kekurangan volume pada lima pekerjaan sebesar Rp27.611.349,74, serta denda keterlambatan pada tiga pekerjaan sebesar Rp9.151.205,99 dengan rincian sebagai berikut.


Aliran Dana dalam Kasus Suap Bupati Lampung Utara Disita KPK


Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Ruang SDN Mekarpohaci 2 Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Ruang SDN Mekarpohaci 2 dilaksanakan oleh CV BD sesuai Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor 056.4/046/37.17.70/11/PUPR/2018 tanggal 20 Agustus 2018 sebesar Rp690.404.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender dari tanggal 20 Agustus s.d 17 November 2018.


Kegiatan ini dilaksanakan melalui e-lelang pemilihan langsung dengan metode evaluasi sistem gugur dan metode dokumen paskakualifikasi satu file. Proses lelang diikuti oleh 32 peserta yang mendaftar. Pembukaan penawaran dari 32 peserta yang mendaftar terdapat tiga peserta yang memasukkan dokumen penawaran. Penawaran harga tiga peserta setelah diurutkan dari yang paling rendah tersaji pada tabel berikut.


-


Hasil evaluasi lelang menjelaskan bahwa peserta lelang yang menjadi pemenang adalah CV BD sesuai tabel berikut.


-

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X