Berdasarkan uraian tersebut, menunjukkan bahwa penyelesaian pekerjaan lebih sepuluh hari sejak habis masa waktu perpanjangan tanggal 19 Februari 2018 s.d. 28 Februari 2018.
– Jangka waktu jaminan pemeliharaan dimulai sebelum pekerjaan selesai 100%.
– Dan, yang lebih parahnya lagi, terdapat indikasi kelebihan pembayaran atas item Pekerjaan Rumah Sakit Type D Pratama Gandus sebesar Rp7.745.250,00.