– Tanggal 21 Desember 2017, pembayaran termin kelima Rp726.223.950,00
Jumlah Rp14.524.479.000,00
Pembangunan RS Type D ini seakan menimbulkan stigma negatif di ruang publik, hal ini ditandai dengan terdapat sejumlah permasalahan yang mendera pembangunan rumah sakit tersebut. Adapun permasalahannya adalah sebagai berikut:
– Prosedur penanganan kontrak kritis tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Di mana dalam pembangunan sebelum terbitnya perpanjangan waktu 50 hari, sudah mengalami keterlambatan yang signifikan. Hal tersebut terlihat pada rencana waktu pelaksanaan periode rencana sebesar 0% s.d. 90% pelaksanaan, realisasi fisik pada minggu ke-3 bulan November terjadi deviasi sebesar 26,34%.
Penanganan terhadap deviasi tersebut berupa teguran tertulis tanpa adanya Show Case Meeting (SCM) atas kontrak kritis yang terjadi. Selama pelaksanaannya, Konsultan Pengawas telah melakukan teguran sebanyak 2 kali masing-masing tanggal 18 September dan 16 Desember 2017. Sementara, pihak Dinas Kesehatan melakukan satu kali teguran atas keterlambatan tanggal 22 September 2017 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran.
– Penambahan waktu pelaksanaan tidak dituangkan dalam Addendum Kontrak. Pada pelaksanaannya, pembangunan Rumah Sakit Type D Pratama Gandus Palembang mengalami keterlambatan pelaksanaan kontrak dengan kemajuan fisik pekerjaan pada saat berakhirnya kontrak sebesar 90,06%. Namun, berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2017 tanggal 11 Desember 2017, pekerjaan tersebut diberikan tambahan waktu pelaksanaan selama 50 hari. Sehingga, batas akhir semula pekerjaan pada tanggal 31 Desember 2017 menjadi tanggal 19 Februari 2018.
Penambahan waktu pelaksanaan tersebut juga tidak didukung dengan surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan, rekomendasi konsultan, permohonan pemberian kesempatan oleh PPK, dan persetujuan PA untuk memberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari. Sebagaimana yang dipersyaratkan pada Peraturan Walikota dan tidak dituangkan dalam addendum pekerjaan.
Penambahan waktu tersebut diikuti dengan perpanjangan jaminan pelaksanaan oleh rekanan selama 50 hari. Namun, jangka waktu perpanjangan jaminan tersebut tidak mencukupi dari perpanjangan waktu pelaksanaan. Penambahan waktu berakhir pada tanggal 19 Februari 2018 sedangkan jaminan pelaksanaan berakhir tanggal 17 Februari 2018. Atas jaminan pelaksanaan tersebut tidak dilakukan pencairan.