– Dasar pengenaan denda keterlambatan pada kontrak belum sesuai dengan ketentuan. Pelaksanaan Rumah Sakit Type D Pratama Gandus yang melampaui jangka waktu pelaksanaan awal kontrak disepakati PPK dan rekanan untuk dikenakan denda keterlambatan atas pelaksanaannya. Denda keterlambatan yang dikenakan pada rekanan sebesar 5% dari nilai sisa kontrak yang belum dilaksanakan.
Indikasi Buruk dalam Pekerjaan
Berdasarkan dokumen laporan kemajuan fisik diketahui bahwa per 31 Desember 2017 kemajuan fisik gedung pengembangan RS Bari sebesar 90,06%. Pekerjaan yang belum selesai pada Gedung Rumah Sakit Type D Pratama Gandus berupa pekerjaan pasangan penutup lantai dan dinding, plafon, pengecatan, dan pekerjaan mekanikal dan elektrikal.
Dengan kondisi tersebut, Gedung Rumah Sakit Type D Pratama Gandus berdampak belum dapat digunakan, terlebih lagi penggunaan bangunan yang dikhususkan untuk bedah sentral dan ruang intensif untuk bayi guna mencegah dan mengobati terjadinya kegagalan organ-organ vital.
– Pelaksanaan pekerjaan Rumah Sakit Type D Pratama Gandus Palembang melampaui batas waktu perpanjangan kontrak yang ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2017. Masa perpanjangan waktu yang ditentukan pada Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2017 adalah selama 50 hari sejak berakhirnya waktu pelaksanaan kontrak.
Berdasarkan dokumen kontrak, pelaksanan pekerjaan tersebut berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, sehingga dengan penambahan waktu selama 50 hari, maka pekerjaan tersebut harus selesai pada tanggal 19 Februari 2018.
Setelah selesainya pekerjaan, rumah sakit tersebut diserahterimakan kepada Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tanggal 28 Februari 2018. Sesuai dengan Berita Acara Peneliti dan Penerima Hasil Pekerjaan Nomor 028/126817/PPHP/PISIK/KES/II/2018 tanggal 28 Februari 2018.