d. Badan Litbang sebesar Rp83.900.000,00;
e. BPSDM sebesar Rp90.842.500,00;
f. Setda Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rpl5.300.000,00;
g. Setda Provinsi NTB sebesar Rp42.275.750,00.
Publik menuntut agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menginstruksikan Dirjen dan Kepala Badan terkait untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1.329.858.337,50 sesuai ketentuan yang berlaku, dan menyetorkannya ke Kas Negara. (MJP)