Politikus PKS Minta Maaf Usai Sindir Ketua DPR, Intip Dana Parpol Untuk PKS, yuk!

photo author
- Selasa, 9 November 2021 | 14:13 WIB
Partai Keadilan Sejahtera (Dok.Fraksi.pks.id)
Partai Keadilan Sejahtera (Dok.Fraksi.pks.id)

KLIKANGGARAN - Fahmi Alaydroes yang merupakan politisi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) meminta maaf kepada Fraksi PDI Perjuangan usai menyindir Ketua DPR RI, Puan Maharani sebagai calon presiden.

Politikus PKS, Fahmi Alaydroes, sebelumnya protes karena kesal permintaan interupsi dalam rapat paripurna tidak digubris oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani saat beliau memimpin rapat.

Hal itu menimpa politisi PKS itu ketika Puan Maharani akan menutup rapat paripurna dengan agenda tunggal, yaitu pengesahan laporan Komisi I terkait uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Permintaan maaf politikus PKS Fahmi disindir oleh Eks Anggota DPR RI, Fahri Hamzah.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kedua Kali Forensik Ya?

"#OposisiPlangaPlongo, #OposisiMemble," cuit Fahri Hamzah melalui akun Twitternya yang disertai emoticon.

"Senayan itu tempat orang yang digaji rakyat untuk berantem. Bukan minta maaf….! #OposisiPenakut," cuit mantan kader Partai PKS itu.

Klikanggaran tertarik mengintip. Seberapa besar ya, dana bantuan parpol yang diperuntukkan PKS?

Di mana bantuan dana Parpol adalah bantuan sah pemerintah kepada Parpol yang memiliki kursi di DPR RI.

Baca Juga: Gubernur Suryo, Salah Satu yang Ikut Andil Pertempuran Surabaya: Lebih Baik Hancur daripada Dijajah Kembali

Merujuk perolehan suara dan kursi DPP PKS tahun 2019 sesuai dengan SK KPU, yakni adalah 11.493.663 suara dengan jumlah kursi sebanyak 54 kursi.

Adapun dana bantuan yang didapat DPP Partai PKS jika merujuk pada tahun 2019, yakni sebesar Rp9.215.126.250,00 (9,2 Miliar). Dana tersebut ditransfer oleh Kemendagri ke rekening DPP PKS sesuai bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 191331302008685 tanggal 26 Juni 2019 sebesar Rp6.341.710.500,00 dan SP2D nomor 191331302022629 tanggal 20 November 2019 sebesar Rp2.873.415.750,00.

Baca Juga: Istri Penyuluh Agama Disiram Air Mendidih oleh Suaminya

Perhitungan besaran nilai Banparpol TA 2019 sendiri ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 213 - 377 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di DPR-RI Hasil Pemilu Tahun 2014 untuk Tahun Anggaran 2019, dan Keputusan Mendagri Nomor 213 -7362 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Tahap II kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Hasil Pemilu Tahun 2019 pada Tahun Anggaran 2019.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X