• Jumat, 29 September 2023

Sayang Sekali, Ada Pemborosan Anggaran di Pertamina Balikpapan, Nilainya? Rp6,7 Miliar Lebih

- Jumat, 17 September 2021 | 09:39 WIB
Pemborosan Anggaran di Pertamina Balikpapan (Dok.klikanggaran.com/KR)
Pemborosan Anggaran di Pertamina Balikpapan (Dok.klikanggaran.com/KR)

Jakarta, Klikanggaran.com – Untuk diketahui, Pertamina RU V Balikpapan pada Tahun 2017 dan 2018 melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa berupa Transportasi Darat dan Laut Pengiriman dan Pengolahan Limbah Acid Sludge Area Main Flare RU V Balikpapan.

Pekerjaan ini dimaksudkan untuk mengirim dan memusnahkan tumpukan tanah yang terkontaminasi acid sludge di lahan sekitar area Main Flare RU V akibat buangan pabrik wax pada masa Shell (1950-1980). Sebagai bentuk implementasi peraturan lingkungan hidup, Pertamina RU V melakukan upaya pemulihan lahan yang terkontaminasi.

Hasil pemeriksaan BPK RI atas dokumen usulan pekerjaan, KAK, dokumen lelang, berita acara hasil lelang, analisis atas pelelangan dan pelaksanaan kontrak di Pertamina Balikpapan, serta wawancara dengan pejabat terkait diketahui permasalahan sebagai berikut:

Baca Juga: Bikin Terharu, Satu Minggu Postingan Dodi Reza di Instagram, Alex Noerdin Ditersangkakan Kejagung, Duh

a. Penyusunan OE Tidak Berdasarkan Kertas Kerja yang Memadai

b. Ada Indikasi Pemecahan Kontrak yang memiliki dampak negatif

Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Kehilangan kesempatan untuk mendapatkan harga yang paling menguntungkan atas pengadaan pekerjaan pengiriman dan pengolahan limbah acid sludge.

b. Pemborosan keuangan perusahaan sebesar Rp6.751.048.775,70 atas perbedaan tarif biaya per ton pekerjaan pengiriman dan pengolahan limbah acid sludge dalam ketiga kontrak.

Baca Juga: Didampingi Gubernur Jambi Al Haris, Pangdam Sriwijaya Resmikan Gedung Yayasan Panti Asuhan Bhahar Garuda Putih

Atas permasalahan tersebut, GM RU V Balikpapan sudah menjelaskan beberapa hal yang terkait dengan masalah. BPK merekomendasikan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) agar memerintahkan GM RU V Balikpapan untuk:

a. Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Maintenance Planning & Support Manager yang tidak cermat dalam menyusun OE dan terindikasi melakukan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari perlunya otorisasi dari level yang lebih tinggi.

b. Menginstruksikan Procurement Manager lebih cermat dalam menganalisis paket pengadaan sesuai dengan batas nilai yang menjadi otoritas Pertamina RU V Balikpapan.

c. Lebih cermat mempertimbangkan persetujuan proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi level otorisasinya.*

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X