Pemanfaatan Sumber Air Baku oleh PT AM Giri Menang (Perseroda) Belum Seluruhnya Memiliki Izin

photo author
- Rabu, 15 September 2021 | 16:55 WIB
Ilustrasi: Pipa Saluran Air (Pixabay/ArtisticOperation)
Ilustrasi: Pipa Saluran Air (Pixabay/ArtisticOperation)

PT AM Giri Menang (Perseroda) hanya menerima hasil akhir dari pembukaan sumber air baku yang dilakukan oleh Kementerian PUPR.

Baca Juga: Cantik hanya dengan Air Cucian Beras! Mau Tahu Caranya?

Sementara sumber air baku berupa sumur bor diadakan oleh PT AM Giri Menang (Perseroda) sehingga pengurusan izin dilakukan oleh PT AM Giri Menang (Perseroda).

Jangka waktu berlakunya SIPA untuk mata air dan air sungai yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR adalah selama 5 (lima) tahun.

Perpanjangan izin tersebut dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir.

Semenatara jangka waktu berlakunya SIPA untuk sumur bor yang dikeluarkan Dinas Perizinan Kabupaten/Kota adalah 3 (tiga) tahun dan pengajuan perpanjangan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum masa izin berakhir.

Baca Juga: Pembangunan Pabrik Baterai Kendaraan Listrik Pertama di Mulai. Presiden Joko Widodo Letakkan Batu Pertamanya

BPK telak melakukan pemeriksaan atas dokumen SIPA PT AM Giri Menang (Perseroda) dan menemukan bahwa per Semester I tahun 2020 terdapat sumber air baku yang tidak memiliki SIPA.

Dari 8 sumber air baku berupa mata air, sebanyak 2 mata air tidak memiliki SIPA. Dari 3 sumber air baku berupa air sungai, sebanyak 2 sumber air baku tidak memiliki SIPA.

Dari 21 sumber air baku berupa sumur bor, sebanyak 16 sumber air baku tidak memiliki SIPA.

Baca Juga: Ada Pemborosan Sebesar Rp17 Miliar di Pertamina Balikpapan, Buat apa, Ya?

Direktur Utama PT AM Giri Menang (Perseroda) menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan memantau proses pengurusan izin baru dan perpanjangan agar dapat selesai tepat waktu.

Pengendalian atas pemenuhan kewajian perijinan khususnya sistem informasi pengingat akan dirancang dalam kebijakan operasional manajemen aset berupa SOP dan Instruksi kerja berbasis teknologi informasi agar pengurusan dan perpanjangan izin dapat dilakukan tepat waktu.

Apabila Anda pikir bahwa teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon kesediaannya untuk men-share kepadanya, terima kasih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X