Kelebihan Lagi Nih di OKI, Kali Ini Belanja BBM pada Sekretariat Daerah Sebesar Rp76,9 Juta

photo author
- Sabtu, 4 September 2021 | 18:35 WIB
Kelebihan Belanja BBM di Sekretariat Daerah OKI (Dok.Klikanggaran.com/KitRose)
Kelebihan Belanja BBM di Sekretariat Daerah OKI (Dok.Klikanggaran.com/KitRose)

Jakarta, Klikanggaran.com – Untuk diketahui, pada TA 2020, Sekretariat Daerah Kabupaten OKI menganggarkan Belanja BBM (Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas) sebesar Rp1.057.200.000,00 dengan realisasi sampai dengan tanggal 30 November 2020 sebesar Rp938.969.698,00 atau 88,82% dari anggaran. Realisasi belanja tersebut digunakan untuk pembelian BBM dan penggantian oli seluruh kendaraan operasional pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah.

Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dokumen pertanggungjawaban belanja BBM terhadap 7 kendaraan dinas/operasional pada Sekretariat Daerah menunjukkan bahwa total belanja BBM dari 7 kendaraan dinas tersebut selama bulan Januari s.d. Oktober 2020 sebesar Rp169.371.429,00. Belanja BBM ini untuk pembelian sebanyak 20.591,19 liter BBM yang terdiri dari BBM berjenis Dexlite sebanyak 14.859,22 liter dan Pertalite sebanyak 5.731,97 liter.

Pemeriksaan lebih lanjut atas belanja BBM dan konsumsi riil BBM dan jarak tempuh kendaraan melalui pemeriksaan fisik terhadap kendaraan dinas serta permintaan keterangan kepada pengguna kendaraan dan pembantu bendahara pengeluaran pada saat pemeriksaan fisik kendaraan menunjukkan bahwa jenis BBM yang digunakan untuk kendaraan bermesin diesel yaitu berupa BBM berjenis Bio Solar. Akan tetapi, jenis BBM yang dipertanggungjawaban dalam dokumen SPJ yang disampaikan oleh pembantu bendahara pengeluaran berjenis Dexlite.

Baca Juga: Peringati Hari Pelanggan Nasional, Pertamina Berikan Kejutan untuk Para Pelanggan Setia

Atas klaim belanja BBM yang diajukan oleh 7 pengguna kendaraan dinas tersebut, selanjutnya dilakukan perbandingan data konsumsi rata-rata BBM dengan data jarak tempuh atas 7 kendaraan tersebut. Data konsumsi BBM dapat ditelusuri berdasarkan data yang ditampilkan pada Multi Information Display (MID)/Odometerkendaraan dinas berupa hasil pengukuran dari sistem Electronic Control Unit (ECU) yang telah memperhitungkan konsumsi BBM kendaraan pada saat kondisi berjalan dan idle (tidak berjalan).

Selanjutnya, dilakukan perhitungan data jarak tempuh (km) dari odometer kendaraan serta kartu servis pada masing-masing kendaraan dinas tersebut untuk menghitung jarak tempuh kendaraan dari periode servis terakhir sampai pemeriksaan fisik tanggal 24 dan 25 November 2020.

Berdasarkan hasil perbandingan data konsumsi BBM dengan rata-rata jarak tempuh (km) per bulan tersebut menunjukkan bahwa data konsumsi BBM setiap bulan (liter) dari 7 kendaraan dinas/ operasional selama periode Januari s.d. Oktober 2020 sebanyak 12.236,24 liter.

Baca Juga: Sangat Disayangkan, Monitoring Kurikulum Madrasah Kanwil Kemenag Belum Optimal

Dengan demikian terdapat selisih volume BBM yang dipertanggungjawabkan oleh pengguna kendaraan dengan konsumsi riil BBM 7 kendaraan dinas yaitu sebanyak 8.354,96 liter (20.591,20 liter – 12.236,24 liter) atau sebesar Rp76.980.411,92.

Atas permasalahan tersebut, Plt. Kepala Bagian Umum menyatakan sependapat dengan kondisi yang diungkap dalam temuan pemeriksaan dan akan melakukan pengembalian terhadap kelebihan pembayaran BBM.

Baca Juga: Serambi Halal BBIHP Makassar Diluncurkan, Peluang Nih untuk Bisnis Produk Halal

BPK merekomendasikan kepada Bupati OKI agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan kepada:

a. Plt. Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk lebih cermat dalam melaksanakan pertanggungjawaban dan pengelolaan atas Belanja BBM;

b. PPTK lebih optimal dalam mengawasi dan menggendalikan pelaksanaan belanja BBM di lingkungan Sekretariat Daerah;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X