Sangat Disayangkan, Monitoring Kurikulum Madrasah Kanwil Kemenag Belum Optimal

photo author
- Sabtu, 4 September 2021 | 18:10 WIB
Penerapan Kurikulum Pendidikan Madrasah di Kemenag (Dok.klikanggaran.com/KitRose)
Penerapan Kurikulum Pendidikan Madrasah di Kemenag (Dok.klikanggaran.com/KitRose)

Jakarta, Klikanggaran.com – Berdasarkan LHP BPK RI diketahui bahwa Kanwil Kemenag Provinsi dan KanKemenag Kabupaten/Kota belum sepenuhnya melakukan monitoring dan evaluasi atas penerapan kurikulum yang ditetapkan

Hasil wawancara kepada Kepala Seksi Kurikulum Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag kabupaten/kota menunjukkan bahwa monitoring dan evaluasi untuk memastikan madrasah telah menggunakan kurikulum sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Kemenag, baru dilaksanakan pada masa pandemi covid-19, sedangkan dalam kondisi normal belum dilakukan.

Selain itu diketahui juga, Ditjen Pendis Kemenag belum melakukan monitoring dan evaluasi atas penerapan kurikulum dalam penyelenggaraan pendidikan madrasah.

Baca Juga: Kelebihan Belanja Barang di Pemkab OKI Telah Disetorkan ke Kas Daerah oleh Dinas PRKP

Atas permasalahan tersebut Dirjen Pendis dan Kepala Kanwil Kementerian Agama terkait memberikan penjelasan:

a. Sependapat dengan temuan BPK dan akan melakukan monitoring tahun 2021;

b. Data peserta didik tidak naik kelas terdapat dalam EMIS, data murid yang tertinggal pembelajaran belum ada menu di EMIS, belum ada menu unduh untuk admin EMIS Kemenag Kab/Kota maupun Kanwil Provinsi;

c. Kanwil akan melakukan koordinasi dengan Balai Diklat untuk merencanakan dan mengalokasikan pelatihan, dan koordinasi dengan Kankemenag Kab/Kota untuk mengutamakan pelatihan tentang pembelajaran kemampuan berpikir tingkat tinggi dan penguatan karakter bagi guru madrasah.

Baca Juga: Serambi Halal BBIHP Makassar Diluncurkan, Peluang Nih untuk Bisnis Produk Halal

Atas penjelasan tersebut di atas BPK merekomendasikan Menteri Agama agar menginstruksikan kepada Dirjen Pendis untuk:

a. Menambahkan fitur dan menu unduh, serta meng-update data siswa yang tidak naik kelas, siswa tidak lulus dan siswa yang tertinggal dalam pembelajaran pada aplikasi EMIS;

b. Membuat dan menetapkan kebijakan teknis terkait panduan monitoring dan evaluasi penerapan kurikulum dan laporan pengembangan kurikulum pendidikan madrasah; dan

c. Memerintahkan Kepala Subdit Kurikulum dan Evaluasi, serta Kepala Seksi Kurikulum dan Evaluasi MI/MTs supaya melaksanakan monev atas penerapan kurikulum dan pengembangan kurikulum, serta melaporkan hasilnya.

Baca Juga: Bunga Cengkeh Atasi Bau Mulut Tak Sedap? Ini Nih, Asal Mula Ceritanya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X