Jakarta, Klikanggaran.com – Berdasarkan LHP BPK RI diketahui bahwa Kanwil Kemenag Provinsi dan KanKemenag Kabupaten/Kota belum sepenuhnya melakukan monitoring dan evaluasi atas penerapan kurikulum yang ditetapkan
Hasil wawancara kepada Kepala Seksi Kurikulum Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag kabupaten/kota menunjukkan bahwa monitoring dan evaluasi untuk memastikan madrasah telah menggunakan kurikulum sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Kemenag, baru dilaksanakan pada masa pandemi covid-19, sedangkan dalam kondisi normal belum dilakukan.
Selain itu diketahui juga, Ditjen Pendis Kemenag belum melakukan monitoring dan evaluasi atas penerapan kurikulum dalam penyelenggaraan pendidikan madrasah.
Baca Juga: Kelebihan Belanja Barang di Pemkab OKI Telah Disetorkan ke Kas Daerah oleh Dinas PRKP
Atas permasalahan tersebut Dirjen Pendis dan Kepala Kanwil Kementerian Agama terkait memberikan penjelasan:
a. Sependapat dengan temuan BPK dan akan melakukan monitoring tahun 2021;
b. Data peserta didik tidak naik kelas terdapat dalam EMIS, data murid yang tertinggal pembelajaran belum ada menu di EMIS, belum ada menu unduh untuk admin EMIS Kemenag Kab/Kota maupun Kanwil Provinsi;
c. Kanwil akan melakukan koordinasi dengan Balai Diklat untuk merencanakan dan mengalokasikan pelatihan, dan koordinasi dengan Kankemenag Kab/Kota untuk mengutamakan pelatihan tentang pembelajaran kemampuan berpikir tingkat tinggi dan penguatan karakter bagi guru madrasah.
Baca Juga: Serambi Halal BBIHP Makassar Diluncurkan, Peluang Nih untuk Bisnis Produk Halal
Atas penjelasan tersebut di atas BPK merekomendasikan Menteri Agama agar menginstruksikan kepada Dirjen Pendis untuk:
a. Menambahkan fitur dan menu unduh, serta meng-update data siswa yang tidak naik kelas, siswa tidak lulus dan siswa yang tertinggal dalam pembelajaran pada aplikasi EMIS;
b. Membuat dan menetapkan kebijakan teknis terkait panduan monitoring dan evaluasi penerapan kurikulum dan laporan pengembangan kurikulum pendidikan madrasah; dan
c. Memerintahkan Kepala Subdit Kurikulum dan Evaluasi, serta Kepala Seksi Kurikulum dan Evaluasi MI/MTs supaya melaksanakan monev atas penerapan kurikulum dan pengembangan kurikulum, serta melaporkan hasilnya.
Baca Juga: Bunga Cengkeh Atasi Bau Mulut Tak Sedap? Ini Nih, Asal Mula Ceritanya
Artikel Terkait
Kemenag Akan Cairkan 300 Ribu Kuota Insentif Guru Madrasah Bukan PNS, Ini Kriterianya
Kompleksnya Permasalahan dalam Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Tingkat Dasar di Kemenag
Penerapan Kurikulum oleh Kemenag Tahun Ajaran 2019 Sampai 2021 Masih Bermasalah
Yuk, Intip Bagaimana Kemenag Menerapkan Kurikulumnya
Masa Pandemi Covid 19, Berjalan Baik Nggak Ya Panduan Kurikulum Darurat Kemenag?
Kemenag Ingin Memajukan Pendidikan Madrasah, Seperti Apa Ya Kondisi Desain Kurikulumnya?
Tenaga Pendidik di Lingkungan Kemenag Belum Optimal Gunakan Desain Kurikulum, Ini Rekomendasi BPK