anggaran

Perum Perhutani Belum Dapat Kejelasan Atas Tagihan Sebesar Rp 21,7 Miliar dari PT SI Sejak Tahun 2012

Minggu, 29 Agustus 2021 | 22:20 WIB
Tagihan Perum Perhutani pada PT SI Bermasalah (Dok.klikanggaran.com/Kit Rose)

Jakarta, Klikanggaran.com - Berdasarkan Surat Menteri Kehutanan nomor: S.480/Menhut-VII/2012 tanggal 5 Oktober 2012 diketahui bahwa PT Semen Gresik (Persero) (PT SG) telah memperoleh persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan sesuai dengan surat Menteri Kehutanan untuk melakukan penambangan batu kapur seluas 455,4 Ha di RPH Senori RPH Merakurak dan RPH Becok, BKPH Merakurak, KPH Tuban, Desa Tuwirikulon, Pongpongan, Tegalrejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban Provinsi Jawa LHP Kepatuhan Perum Perhutani Halaman 57Timur.

Berdasarkan surat tersebut, kewajiban PT SG antara lain mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan sesuai dengan luas areal pinjam pakai kawasan hutan kepada Perum Perhutani sesuai peraturan perundang-undangan. Pemenuhan kewajiban tersebut paling lambat dilaksanakan dua tahun sejak ditandatangani surat persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan. Apabila PT SG tidak melaksanakan ketentuan di atas atau jika terjadi penyimpangan, maka persetujuan menjadi batal. Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan ini berlaku selama dua tahun sejak tanggal ditandatangani.

Berdasarkan persetujuan prinsip Menteri Kehutanan nomor: S.480/Menhut VII/2012, Berita Acara (BA) Pengukuran Definitif tanggal 20 Mei 2013 dan BA Inventarisasi tegakan tanggal 20 Juni 2013, Kepala Departemen Perencanaan SDH Divre Jawa Timur telah mengirimkan tagihan pertama biaya penggantian nilai tegakan dan biaya investasi terhadap kawasan hutan yang digunakan untuk penambangan batu kapur di wilayah Perum Perhutani KPH Tuban kepada Direksi PT SG melalui surat nomor: 58/044.3/PU-Sdh/RenSDH/II tanggal 9 Mei 2014. Namun, PT SG belum pernah membayar/mencicil tagihan tersebut.

Baca Juga: Lelaki di Balik Layar 1

Padahal sesuai dengan persetujuan prinsip Menteri LHK tersebut, Perum Perhutani langsung mengeluarkan areal persetujuan prinsip dari Rencana Pengaturan Kelestarian Hutan (RPKH). Sesuai dokumen Revisi RPKH pada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tuban jangka waktu perusahaan 1 Januari 2010 sd. 31 Desember 2019 diketahui Perum Perhutani sudah tidak melakukan kegiatan penanaman, pemeliharaan, penebangan, pengamanan, dan lain-lain sejak tahun 2012.

Adapun biaya penggantian nilai tegakan berdasarkan kondisi tahun 2012 yang ditagihkan dalam surat tersebut adalah sebesar Rp21.790.191.205,88, dengan rincian sebagai berikut:

a. Biaya penggantian nilai tegakan sebesar Rp16.520.238.165,93

b. Biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan sesuai dengan luas areal pinjam pakai kawasan hutan sebesar Rp3.289.026.566,69

c. Ditambahkan dengan PPN 10% sebesar Rp1.980.926.473,26.

Baca Juga: Wanita Jalang

Selanjutnya persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan di dalam surat S.480/Menhut-VII/2012 tetap diperpanjang walaupun PT SG belum memenuhi kewajibannya melalui Surat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 5/1/PP-PKH/PMDN/2015 tanggal 4 Maret 2015 seluas 421,575 Ha. Dalam perkembangannya, PT Semen Gresik (Persero) telah digabung bersama dengan BUMN industri semen lainnya menjadi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (PT SI).

Dalam surat BKPM tersebut, telah diatur antara lain PT SI wajib memberikan kompensasi lahan pengganti seluas 843,15 Ha dan membayar biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada Perum Perhutani. Apabila PT SI tidak melaksanakan ketentuan di atas atau jika terjadi penyimpangan maka persetujuan menjadi batal. Perpanjangan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan berlaku untuk jangka waktu dua tahun sejak ditandatangani.

PT SI baru menyerahkan lahan kompensasi seluas sekitar 204 Ha sesuai Berita Acara Serah Terima (BAST) kepada Kementerian LHK Nomor 12371/HK.06/215000/11.2015 dan BA.9/PTKL-RPP/2015 tanggal 18 November 2015, sehingga masih terdapat kekurangan menyerahkan calon lahan kompensasi seluas 639,15 Ha (843,15 Ha – 204 Ha).

Baca Juga: Monolog Sepatu Bekas

Halaman:

Tags

Terkini