anggaran

Perum Perhutani Berpotensi Kehilangan Pendapatan Rp 114,4 Miliar dari Hasil Kayu di KHDTK Cemoro Modang

Minggu, 29 Agustus 2021 | 17:38 WIB
Perum Perhutani Berpotensi Kehilangan Pendapatan Rp 114,4 Miliar dari Hasil Kayu di KHDTK Cemoro Modang (Dok.klikanggaran.com/Kit Rose)

Jakarta, Klikanggaran.com – Untuk diketahui, melalui Keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor SK.344/MENHUT-II/2010 tanggal 25 Mei 2010, Menhut telah menetapkan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) untuk Hutan Penelitian Cemoro – Modang pada Kawasan Hutan Produksi Tetap Perum Perhutani. KHDTK tersebut, terletak di Wilayah Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah Seluas 1.311,60 hektare (ha) terdiri dari lokasi Cemoro Seluas 912,553 ha dan lokasi Modang seluas 399,047 ha.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPPTDAS) bersama dengan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Perum Perhutani melakukan kerja sama Penelitian, Pengembangan, dan Pengelolaan Kolaboratif KHDTK Cemoro – Modang dan KHDTK Gombong.

Berdasarkan hasil reviu Peraturan Menteri LHK, Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan KHDTK Cemoro – Modang, dan wawancara dengan Kepala Divisi Hukum dan Kepatuhan Perum Perhutani Kantor Pusat serta Kepala Departemen Perencanaan, Pengembangan Bisnis, dan Pemasaran Divre Jateng, diketahui bahwa Perum Perhutani tidak dapat memanfaatkan aset tegakan di KHDTK Cemoro-Modang. Kondisi tersebut akibat dari beberapa permasalahan sebagai berikut:

Baca Juga: Sektor Ketenagalistrikan Menjadi Perhatian, Pemerintah Sediakan 9000 Sertifikat TKDN Gratis

a. Perjanjian Pengelolaan KHDTK Cemoro – Modang belum diperpanjang, tetapi terdapat tegakan yang telah diteres, namun belum dapat ditebang

b. Ketidakselarasan pasal pada Peraturan Menteri LHK Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018, sehingga Perum Perhutani belum dapat memanfaatkan hasil hutan kayu dari KHDTK Cemoro-Modang. Hal ini mengakibatkan Perum Perhutani berpotensi kehilangan pendapatan dari hasil hutan kayu di KHDTK Cemoro – Modang minimal sebesar Rp114.492.057.173,22 termasuk di antaranya tegakan jati yang telah diteres berpotensi mengalami kerusakan dan rawan terjadi pencurian sebesar Rp17.743.766.223,30.

Baca Juga: Wanita Jalang

Atas temuan tersebut, Direksi Perum Perhutani menanggapi bahwa pada prinsipnya setuju dengan kondisi temuan tersebut. Lokasi KHDTK Cemoro-Modang berada pada kawasan produksi Perum Perhutani, di mana tegakannya merupakan aset tanaman Perum Perhutani. Sampai dengan saat ini, Perum Perhutani secara intensif telah berupaya melakukan koordinasi dan pembahasan bersama dengan Kementerian LHK dhi. BLI, Ditjen PKTL, Ditjen PHPL guna sinkronisasi penyelesaian aset tanaman Perum Perhutani dalam KHDTK Cemoro Modang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam upaya penyelesaian aset Perum Perhutani dalam KHDTK Cemoro Modang, dengan rencana tindak lanjut sebagai berikut:

a. Mendorong Kementerian LHK dalam hal ini Ditjen PKTL (Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan) untuk segera menerbitkan persetujuan kerja sama pengelolaan kolaboratif KHDTK Cemoro Modang.

b. Mendorong Kementerian LHK dalam hal ini Ditjen PHPL (Pengelolaan Hutan Produksi Lestari) untuk segera menerbitkan kebijakan terkait pemanfaatan tanaman di KHDTK Cemoro Modang.

Baca Juga: Monolog Sepatu Bekas

BPK merekomendasikan kepada Direksi Perum Perhutani agar berkoordinasi dengan Menteri LHK dalam rangka:

a. Memohon Kementerian LHK untuk menerbitkan kebijakan agar Perum Perhutani dapat memanfaatkan aset tanaman di KHDTK Cemoro Modang yang sebelumnya telah dikelola oleh Perum Perhutani;

b. Membahas ketidakselarasan pasal pada Peraturan Menteri LHK Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 tahun 2018 tentang Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK).

Halaman:

Tags

Terkini