anggaran

Perum Perhutani dan PTPN IX Mengalami Kerugian pada Divre Jateng, Ini Sebabnya

Minggu, 29 Agustus 2021 | 14:34 WIB
Perum Perhutani Alami Kerugian di Divre Jateng (Dok.Klikanggaran.com/Kit Rose)

Jakarta, Klikanggaran.com - Pada tahun 2017, Direktur Utama Perum Perhutani bersama dengan Direktur Utama PT Perkebunan Indonesia IX (PTPN IX) menandatangani Nota Kesepahaman Nomor 01/MoU/DIR/2017 & XA-KONTR/CB/P-S/17.40 tanggal 2 Maret 2017 tentang Kerja Sama Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Budi Daya Tanaman Tebu Guna Mendukung Ketahanan Pangan.

Atas hal tersebut, Menteri LHK dengan Surat Persetujuan Menteri Nomor S.429/Melhk/Setjen/PIA.2/12/2017 tanggal 19 Desember 2017 tentang Persetujuan Kerja Sama Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Budidaya Tanaman Tebu antara PTPN IX dengan Perum Perhutani di Wilayah Pengelolaan Divre Jawa Tengah (Jateng) seluas 1.082,95 Ha menyetujui kawasan hutan yang akan dimanfaatkan untuk tanaman tebu.

Dalam Surat Persetujuan tersebut diketahui bahwa luasan lahan yang dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya tanaman tebu tersebut seluas 1.082,95 Ha yang berada pada 7 (tujuh) Kesatuan Pemangku Hutan (KPH).Atas dasar Surat Persetujuan tersebut, PTPN IX yang diwakili oleh 7 (tujuh) Pabrik Gula (PG) dengan Perum Perhutani yang diwakili oleh 7 (tujuh) KPH melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Budidaya Tanaman Tebu dengan luas lahan yang dikerjasamakan seluas 1.082,95 Ha.

Baca Juga: Tulisan adalah Lidah Hati, Apa Hubungan Lidah dengan Tulisan?

Selanjutnya dari pemeriksaan atas Laporan Kemajuan Penanaman Agroforestry Tebu Divre Jateng per 30 Juni 2020 diketahui bahwa dari lahan yang dimanfaatkan oleh PTPN IX hanya sebesar 108,91 Ha dari yang dikerjasamakan sebesar 1.082,95 Ha atau sebesar 10,06% (108,91/1.082,95 Ha). Sedangkan hasil dari kerja sama tersebut, pada tahun giling 2018/2019 mengalami kerugian total sebesar Rp893.159.565,00. Rincian mengenai hal tersebut dapat dijelaskan pada tabel di bawah ini.

Tabel Kerugian Perum Perhutani (Dok.Klikanggaran.com/BPK RI)

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh BPK RI ditemukan permasalahan terkait pemanfaatan kawasan hutan untuk budi daya tanaman tebu pada Divre Jateng oleh PTPN IX sebagai berikut:

a. Proses pemilihan lahan kerja sama tebu kurang memadai. Dari penelaahan atas proses survei tersebut dapat dikemukakan permasalahan-permasalahan: 1) Survei tidak mempertimbangkan kondisi lahan yang sebelumnya telah dikelola oleh masyarakat di sekitar hutan; 2) Sosialisasi dengan masyarakat tidak memadai dan tidak terdapat perjanjian kerja sama yang melibatkan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)

b. Pertimbangan risiko sosial pada studi kelayakan atas kegiatan pemanfaatan kawasan hutan untuk tanaman tebu kurang memadai

Baca Juga: Belajar dari Film Selesai, Apa yang Ingin Disampaikan Tompi?

c. Terdapat kelemahan pada klausul perjanjian kerja sama di antaranya: 1) Rencana Luasan Pelaksanaan Penanaman Tebu Tidak Diatur Secara Jelas; 2) Perjanjian Tidak Mengatur Besaran Jaminan Kesungguhan yang Disepakati Para Pihak; 3) Perjanjian Tidak Mengatur Sanksi antara Kedua Belah Pihak; 4) Tidak Terdapat Kesepakatan Jenis Biaya yang Dapat Diperhitungkan dalam Penghitungan Laba Rugi Kerja Sama

d. Terdapat tebu terbakar di areal yang dikerjasamakan

e. Tanaman tebu seluas 63,16 Ha ditanam di luar wilayah yang ditetapkan persetujuan Menteri LHK

f. Terdapat kekurangan penerimaan pendapatan atas DPH dan biaya pengamanan PTPN IX minimal sebesar Rp1.317.374.500,00 serta kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan dari DPH dan Biaya Pengamanan sebesar Rp10.922.195.000,00

Halaman:

Tags

Terkini