anggaran

Pembayaran Komponen Upah Pupuk Kaltim Sebesar Rp14,4 Miliar Dinilai Tidak Tepat, Ini Penjelasannya

Selasa, 9 November 2021 | 18:03 WIB
Pembayaran Komponen Upah Pupuk Kaltim (Dok.pupukkaltim.com)

KLIKANGGARAN – Berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2019, Pupuk Kaltim (PT Pupuk Kalimantan Timur/ PKT) menganggarkan Jasa-Tenaga Alih Daya pada RKAP 2019 sebesar Rp257.928.000.000,00.

Anggaran Pupuk Kaltim ini pada RKAP 2019 telah terealisasi sebesar Rp236.131.234.943,00 dan pada RKAP 2020 sebesar Rp287.500.000.000.

Realisasi pembayaran Jasa - Tenaga Alih Daya pada Pupuk Kaltim dilakukan untuk membayar gaji dan tunjangan tenaga alih daya/non organik (outsourcing).

Selama tahun 2019-2020, Pupuk Kaltim melakukan kerja sama atau kontrak dengan PT Kaltim Nusa Etika (KNE) dan PT Yepeka Usaha Mandiri (YUM). Kerja sama ini untuk mendapatkan tenaga kerja yang berkualitas. Terdapat dua jenis kerja sama yaitu penyediaan tenaga kerja perbantuan dan pemborongan pekerjaan.

Baca Juga: Dinilai Tidak Cermat, Ini Masalah Perjalanan Dinas di Kemenkominfo

Hasil analisa dokumen pengadaan, kontrak serta voucher pembayaran PT PKT kepada PT KNE dan PT YUM, diketahui beberapa permasalahan sebagai berikut:

a. Kontrak belum menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan belum mengikuti ketentuan yang berlaku.

b. Perhitungan Komponen Upah pada kontrak tidak sesuai dan membebani perusahaan.

Berdasarkan kondisi tersebut di atas diketahui bahwa atas komponen upah yang tertuang dalam kontrak tersebut dan yang dibayarkan kepada PT KNE dan YUM terdapat komponen yang tidak seharusnya menjadi beban PKT.

Baca Juga: Angka Produksi Masih Misterius, Ada Apa dengan Dirut PT Pertamina Hulu Rokan?

Hal tersebut mengakibatkan:

a. Kelebihan pembayaran atas komponen upah BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp374.639.100,00; dan

b. Pemborosan atas komponen upah Vang Cuti, Pesangon, Ganti Rugi Rumah/Obat/Perawatan dan PPh 21 sebesar Rp14.071.941.672,00 (4.013.565.781,00 + 6.262.255.822,00 + 939.338.373,00 + 2.856.781.696,00).

Atas permasalahan tersebut, PKT menanggapi bahwa:

Halaman:

Tags

Terkini