anggaran

Perhitungan Biaya Angkut Tongkang Batubara Pupuk Kaltim Tak Sesuai, Ada Pemborosan Rp6,3 Miliar

Minggu, 7 November 2021 | 20:28 WIB
Perhitungan Biaya Angkut Tongkang Batubara Pupuk Kaltim (Dok.pupukkaltim.com)

KLIKANGGARAN – Untuk diketahui, dalam pelaksanaan pengadaan batubara, Pupuk Kaltim (PT Pupuk Kalimantan Timur/ PKT) menggunakan metode pengadaan batubara secara Cost Insurance Freight (CIF) dengan komponen OE yang dihitung adalah Harga Patokan Batubara (HPB), ongkos angkut, dan asuransi pengangkutan.

Berdasarkan basil wawancara tertulis kepada Dept PPB&J dan panitia pengadaan/Dept PJPBB diketahui bahwa pada saat melaksanakan Ielang, PT Pupuk Kaltim tidak melakukan pengukuran sendiri atas jarak tempuh sesuai dengan jarak riil.

Hal tersebut karena PT Pupuk Kaltim belum memiliki metode pengukuran jarak dari pelabuhan muat batubara sampai dengan Dermaga 8 PKT Bontang sebagai komponen dari perhitungan biaya angkut batubara.

Berdasarkan analisis secara uji petik atas dokumen pengadaan, kontrak (PO), dan pengukuran jarak pelabuhan muat dengan pelabuhan Pupuk Kaltim, diketahui bahwa jarak tempuh hasil pengukuran ulang lebih kecil daripada jarak tempuh dalam PO dan dokumen penawaran.

Baca Juga: Ernest Prakasa Meminta Maaf dan Menghapus Soal Cuitan Eksploitasi Gala Sky, Bagaimana Respons Fuji?

Tim pemeriksa melakukan pengukuran jarak antara pelabuhan muat dan Dermaga PKT menggunakan aplikasi windows "Netpas Distance 4.0" dan www.wikimapia.org.

Berdasarkan pemeriksaan uji petik lebih lanjut atas Laporan due diligence atas vendor batubara diketahui bahwa tidak terdapat informasi jarak tempuh pelabuhan muat batubara sampai ke Dermaga PT Pupuk Kaltim Bontang.

Dengan tidak adanya informasi jarak tempuh, maka panitia pengadaan juga tidak dapat melakukan evaluasi yang memadai atas biaya angkut batubara yang sedang dilakukan lelang.

Permasalahan di atas mengakibatkan pemborosan keuangan perusahaan atas biaya angkut pengadaan batubara sebesar Rp6.380.592.541,85.

Baca Juga: Kementerian PUPR: Kecepatan di Jalan Tol Sudah Diatur, Jalan Bebas Hambatan 60-100 Km/Jam

Hal di atas disebabkan Manager PPE dan Manager Pengadaan Barang kurang cermat dalarn memeriksa perhitungan jarak tempuh angkutan batubara dari lokasi pemuatan sampai ke dermaga PT PKT sebagai dasar perhitungan biaya angkut pengadaan batubara.

Atas permasalahan tersebut, Direksi PKT menanggapi bahwa dalam menentukan biaya pengangkutan tongkang batubara, PKT mengacu pada formula yang ditetapkan oleh Ditjen Minerba dan mengikuti aturan pasal 4 ayat (3).

Pasal tersebut mengatur mengenai pembelian batubara secara CIF. Di mana biaya angkut merupakan kesepakatan antara supplier dan PKT. Jarak tempuh tongkang yang digunakan adalah berdasarkan dokumen pemyataan dari supplier yang disampaikan bersamaan dengan dokumen lainnya dalam tahap penawaran.

Baca Juga: Novel Melukis Langit 4, Keputusan

Halaman:

Tags

Terkini