KLIKANGGARAN--Tanggal 14 Februari 2024 akan jadi salah satu hari bersejarah karena menjadi hari pemungutan suara pemilu serentak di Indonesia.
Pada hari itu, rakyat Indonesia yang mempunyai hak pilih akan menyalurkan aspirasinya untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR pusat, DPRD I dan DPRD II serta anggota DPD.
Pelaksanaan tanggal pemilu serentan pada 14 Februari 2024 itu disepakati dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR bersama KPU, Mendagri, Bawaslu di Gedung DPRRI, Senin 24 Januari 2022.
Tanggal pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Februari itu adalah usulan dari KPU, yang kemudian disepakati oleh pemerintah, Komisi II DPR, dan Bawaslu.
"Kami mengusulkan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024," kata Ilham Saputra, Plt Ketua KPU.
Jadwal pemilu 14 Februari 2024 dimasukkan dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negri Tito Karnavian menyatakan setuju atas penetapan Pemili pada tanggal 14 Februari 2024. Pertimbangannya agar waktu untuk pelaksanaan pilkada serentak pada 27 November 2024 lebih leluasa.
"Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat pada tanggal 14 Februari. Ini akan memberikan ruang dengan adanya pilkada serentak yang menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang diselenggarakan pada bulan November 2024," ujar Tito menambahkan.
"Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," kata Tito lagi.
Waktu pelaksanaan pemilu serentak 2024 menjadi salah satu masalah yang beberapa kali mengalami pembahasan. Pemerintah sebelumnya pernah mengusulkan pelaksanaan pemilu serentak adal 15 Mei 2024.
Baca Juga: Kunjungan Kerja ke Muara Enim, Sumsel, Jokowi Disambut Antusias Oleh Anak-Anak Sekolah
Baca Juga: Proyek Tahun Jamak Kabupaten Ogan Ilir Sarat Dugan Korupsi, BPK Diminta Audit Investigasi