(KLIKANGGARAN) - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution menyatakan dirinya tidak mempermasalahkan jika tunjangan rumah bagi anggota DPRD Sumut direvisi.
Pernyataan tersebut muncul setelah maraknya kritik masyarakat terkait wacana kenaikan tunjangan DPRD yang bahkan memicu aksi demonstrasi di sejumlah wilayah.
Menurut Bobby, penetapan angka tunjangan rumah tidak bisa dilakukan sepihak, melainkan harus menjadi kesepakatan bersama Pemprov dan DPRD.
"Kalau DPR (DPRD) setuju, kita setuju. Karena itu semuanya memang melalui Pergub," kata Bobby kepada awak media di Aula Raja Inal Siregar, Medan, Selasa, 9 September 2025.
Ia menambahkan, Pemprov siap menyesuaikan aturan tunjangan rumah DPRD jika ada kesepakatan resmi, dengan mempertimbangkan masukan tim appraisal.
"Iya tentu kami mau saja mengubah kalau memang dari tim appraisal-nya dan DPR-nya sama-sama sepakat," jelasnya.
Bobby menekankan bahwa angka tunjangan tidak muncul sepihak, melainkan hasil pembahasan bersama antara Pemprov, DPRD, dan tim appraisal.
"Jadi jangan seolah-olah nanti sudah di daerah lain banyak yang menyampaikan seperti itu. Itu angka yang memang sama-sama sudah melalui APBD, juga melalui tim appraisal, bukan hanya pemerintah," tegas Bobby.
Sebagai informasi, tunjangan rumah DPRD Sumut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2021.
Kebijakan tersebut berlaku bagi pimpinan dan anggota DPRD yang tidak mendapatkan fasilitas rumah dinas, dan diberikan dalam bentuk uang tunai setiap bulan.
Rinciannya, Ketua DPRD Sumut menerima Rp60 juta per bulan, Wakil Ketua Rp51 juta per bulan, sedangkan anggota DPRD Rp40 juta per bulan. Seluruhnya dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai aturan berlaku.