KLIKANGGARAN -- Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Hutan Alam Lestari (HAL) Desa Simpang Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi Sampai sekarang diduga kangkangi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari, M. Amin. Z kepada beberapa awak media saat coffe morning warung Amok Muara Bulian, Senin (12/09/2022) turut hadir Husein mantan Manager PT HAL.
Menurut Amin, sejak Tahun 2016 Perusahaan Perkebunan PT HAL telah membuka usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Pemayung. Namun, dia mengakui sejauh ini belum tahu berapa luasan perkebunan mereka.
Baca Juga: Setelah Vonis, Ini Temuan Lain Dugaan Kejahatan Julianto
"Setahu saya belum ada laporan tentang itu kepada kita. Belakangan kita ketahui Perusahaan Perkebunan PT HAL tidak memfasilitasi pembangunan kebun plasma, ini sudah mengangkangi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan," ungkap Amin.
Amin menyebutkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) berbunyi, Perusahaan Perkebunan yang mendapatkan perizinan Berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari: a. area penggunaan lain yang berada di luar hak guna usaha; dan/atau b. areal yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% (dua puluh persen) dari luas lahan tersebut.
Pada ayat (2) Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, bentuk kemitraan lainnya, atau bentuk pendanaan rain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tambahnya.
"Tidak hanya itu, bahkan PT HAL sejak tahun 2019 tidak membayar PBB untuk perkebunan dan pabrik," sebut Amin.
Artikel Terkait
Ribuan Masyarakat Sridadi Lakukan Aksi Damai Dukung SE Gubernur Jambi
Kapolda Jambi Audensi ke Batang Hari Bahas Aksi Pemblokiran Jalan oleh Masyarakat Sridadi
Hasil RDP DPRD Provinsi Jambi dan DLH Bakal Lakukan Penyegelan PT PAL
Hadiri Perayaan Grebeg Suro Sambut Tahun Baru Islam, MFA Sebut Itu akan Menjadi Agenda Tahunan Provinsi Jambi
Memecat Karyawannya secara Sepihak, Komisaris PT HAL Dilaporkan ke Polda Jambi