Tidak Membangun Kebun Plasma, PT HAL Diduga Kangkangi UU Perkebunan

photo author
- Senin, 12 September 2022 | 17:42 WIB
M. Amin. Z, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari (Dok.klikanggaran.com/Anuza)
M. Amin. Z, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari (Dok.klikanggaran.com/Anuza)

KLIKANGGARAN -- Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Hutan Alam Lestari (HAL) Desa Simpang Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi Sampai sekarang diduga kangkangi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari, M. Amin. Z kepada beberapa awak media saat coffe morning warung Amok Muara Bulian, Senin (12/09/2022) turut hadir Husein mantan Manager PT HAL.

Menurut Amin, sejak Tahun 2016 Perusahaan Perkebunan PT HAL telah membuka usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Pemayung. Namun, dia mengakui sejauh ini belum tahu berapa luasan perkebunan mereka.

Baca Juga: Setelah Vonis, Ini Temuan Lain Dugaan Kejahatan Julianto

"Setahu saya belum ada laporan tentang itu kepada kita. Belakangan kita ketahui Perusahaan Perkebunan PT HAL tidak memfasilitasi pembangunan kebun plasma, ini sudah mengangkangi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan," ungkap Amin.

Amin menyebutkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) berbunyi, Perusahaan Perkebunan yang mendapatkan perizinan Berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari: a. area penggunaan lain yang berada di luar hak guna usaha; dan/atau b. areal yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% (dua puluh persen) dari luas lahan tersebut.

Pada ayat (2) Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, bentuk kemitraan lainnya, atau bentuk pendanaan rain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tambahnya.

Baca Juga: Nadiem Makarim Sebut dalam RUU Sisdiknas Guru PAUD dan Guru Pesantren akan Dapat Tunjangan Juga, Wow!

"Tidak hanya itu, bahkan PT HAL sejak tahun 2019 tidak membayar PBB untuk perkebunan dan pabrik," sebut Amin.

"Untuk itu saya dari Komisi II meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Batang Hari untuk eksis menindak lanjuti persoalan PT HAL, dan kami dari Komisi II akan mendampingi. Jika akar permasalahan ini tidak selesai maka Pemkab didampingi aparat hukum untuk menindaklanjuti," tegas Amin.

Di tempat yang sama, Husein, mantan Manager PT HAL, membenarkan jika PT HAL belum membangun kebun plasma untuk masyarakat.

Baca Juga: Bjorka Kabulkan Tantangan Bongkar Kasus Ferdy Sambo dengan Mention Akun Tito Karnavian, Waduh, Apa Katanya?

"Ketentuan dari UU no 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, perusahaan yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) wajib membangun 20% untuk plasma dari luasan HGU yang dimiliki, kecuali perusahaan memiliki mitra, misal Koperasi atau KUD," ucapnya.

Sementara untuk PT HAL ini tidak ada mitra baik Koperasi maupun KUD, sedangkan sampai dengan saat ini PT HAL memiliki HGU sekitar 750 ha.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X