Tidak Membangun Kebun Plasma, PT HAL Diduga Kangkangi UU Perkebunan

photo author
- Senin, 12 September 2022 | 17:42 WIB
M. Amin. Z, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari (Dok.klikanggaran.com/Anuza)
M. Amin. Z, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari (Dok.klikanggaran.com/Anuza)

“Artinya perusahaan wajib mengeluarkan kebun plasma 20% yakni seluas 150 ha untuk masyarakat,” jelas Husein.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X