“Artinya perusahaan wajib mengeluarkan kebun plasma 20% yakni seluas 150 ha untuk masyarakat,” jelas Husein.
“Artinya perusahaan wajib mengeluarkan kebun plasma 20% yakni seluas 150 ha untuk masyarakat,” jelas Husein.
Artikel Terkait
Ribuan Masyarakat Sridadi Lakukan Aksi Damai Dukung SE Gubernur Jambi
Kapolda Jambi Audensi ke Batang Hari Bahas Aksi Pemblokiran Jalan oleh Masyarakat Sridadi
Hasil RDP DPRD Provinsi Jambi dan DLH Bakal Lakukan Penyegelan PT PAL
Hadiri Perayaan Grebeg Suro Sambut Tahun Baru Islam, MFA Sebut Itu akan Menjadi Agenda Tahunan Provinsi Jambi
Memecat Karyawannya secara Sepihak, Komisaris PT HAL Dilaporkan ke Polda Jambi