KLIKANGGARAN -- Sistem Tanda Tangan Elektronik (TTE) mulai diterapkan di jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Utara. Penerapan TTE diawali Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani. Indah resmi melakukan penandatanganan perdana, Senin (18/4/2022), di Ruang Kerjanya.
Kegiatan ini difasilitasi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP). Ikut menyaksikan penandatangan TTE oleh Bupati Luwu Utara, Kepala Dinas Kominfo-SP, Arief R. Palallo, dan Kepala Bidang Persandian, Purnama Indriawaty.
Dengan dilakukannya penandatanganan TTE ini, Bupati Luwu Utara resmi akan menggunakan TTE dalam setiap persuratan yang dilakukan, tidak lagi menggunakan tanda tangan manual. Bupati berharap, seluruh pejabat Pemda Luwu Utara segera memiliki TTE.
“Tadi ibu Bupati berharap semua harus memiliki tanda tangan elektronik, mulai dari Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para Asisten, sampai kepada para Kepala Perangkat Daerah (PD),” kata Kadis Kominfo-SP, Arief R. Palallo, usai penandatangan elektronik tersebut.
Arief mengatakan, penerapan TTE, selain untuk keamanan informasi, juga dalam rangka untuk mencegah terjadinya pemalsuan dokumen. “Penerapan TTE ini juga untuk menghindari potensi terjadinya pemalsuan tanda tangan pejabat, makanya ini diterapkan,” terangnya.
Selain itu, kata Arief, penerapan TTE juga untuk melindungi informasi dari risiko pencurian, modifikasi dan penyangkalan terhadap data pada pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang saat ini diterapkan Pemda Kabupaten Luwu Utara.
Baca Juga: KEJUTAN !! PBSI Turunkan Pemain Muda di Piala Uber 2022, Tidak Ada Nama Markus Gideon di Tim Piala Thomas 2022
Untuk itu, ia berharap, setelah Bupati, nantinya akan menyusul para pejabat lainnya yang diawali dengan validasi permohonan penerbitan sertifikat elektronik sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan tanda tangan elektronik.
“Ya, semua Kepala Perangkat Daerah harus memiliki tanda tangan elektronik ini, dan Bupati sudah melakukan penandatanganan perdana sebagai tanda bahwa penerapan TTE mulai kita lakukan di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara,” jelas Arief.
Untuk diketahui, sistem TTE yang diterapkan Pemda Luwu Utara ini menggunakan aplikasi BeSign, sebuah aplikasi yang dimiliki Badan Siber dan Sandi Negara melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), dalam rangka membuat dokumen sah secara elektronik.
Baca Juga: Heboh! AHY Disebut Memiliki Darah Keturunan Nabi Muhammad SAW, Benarkah?
Saat ini, Diskominfo tengah melakukan validasi permohonan penerbitan sertifikat elektronik kepada seluruh pejabat, karena untuk mendapatkan sertifikat elektronik pada TTE tersertifikasi, harus melalui 3 tahap, yaitu tahap pengajuan, verifkasi, dan penerbitan.
Nah, apakah TTE sah di mata hukum? Dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, penggunaan TTE memiliki kekuatan hukum sah, yang diperkuat PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.***
(LH)
Artikel Terkait
Pemda Luwu Utara Susun Rencana Kegiatan Aksi 2 Percepatan Penurunan Stunting
Selamat, Inovasi Kejar Stunting Luwu Utara Masuk Top 30 KIPP Sulsel
Reformasi Birokrasi Berjalan Baik, Luwu Utara Terima Penghargaan SAKIP dan RB Award 2021
Kerjasama Tim Nusantara Sehat dan Dinkes Luwu Utara Lahirkan Inovasi ‘’Pesta Asyik Posyandu’’
26 BTS Dibangun di Luwu Utara, Program ‘’BISA Terkoneksi’’ Diharap Tuntas 2022
Mendekati Pertengahan Ramadan, Harga Bahan Pokok di Luwu Utara Relatif Stabil
Aksi Kemanusiaan PSC 119 Luwu Utara Bantu Korban Jatuh di Jurang Kedalaman 40 Meter
Luwu Utara: Motivasi ASN, Bidang SDK Dinkes Lutra Salurkan 32 Paket Sembako kepada Kaum Dhuafa
Bupati Luwu Utara: Berkumpul dengan Anak Yatim Mengajarkan Kita Cara Bersyukur
Perayaan Paskah di Luwu Utara, Bupati Indah Putri Indriani Tekankan Pemulihan Pascapandemi COVID-19