SK Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya Sudah Ditandatangi Presiden Jokowi, Kapan Pencairannya?

photo author
- Jumat, 15 April 2022 | 13:05 WIB
Presiden Joko Widodo telah menandatangani pencarian gaji ke 13 dan THR bagi ASN, anggota TNI dan POLRI, penerima pensiun atau pensiunan dan pejabat negara. (Instagram @jokowi)
Presiden Joko Widodo telah menandatangani pencarian gaji ke 13 dan THR bagi ASN, anggota TNI dan POLRI, penerima pensiun atau pensiunan dan pejabat negara. (Instagram @jokowi)

Baca Juga: Bersiaplah! Pemerintah Beri Sinyal Harga Pertalite dan Solar Akan Mengalami Kenaikan Harga

Kemudian mengenai mekanisme pemberian THR, Gaji Ke-13 serta Tukin diserahkan pada Menteri keuangan untuk pusat dan kepala daerah untuk daerah.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THr dan gaji k-13 tersebut diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber pada APBN dan Peraturan Kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," Tutup Jokowi.

Kabar segera THR, dan Gaji Ke-13 tentu disambut meriah oleh masyarakat**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Instagram @jokowi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X