Baca Juga: Bersiaplah! Pemerintah Beri Sinyal Harga Pertalite dan Solar Akan Mengalami Kenaikan Harga
Kemudian mengenai mekanisme pemberian THR, Gaji Ke-13 serta Tukin diserahkan pada Menteri keuangan untuk pusat dan kepala daerah untuk daerah.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THr dan gaji k-13 tersebut diatur dengan peraturan menteri keuangan untuk yang bersumber pada APBN dan Peraturan Kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," Tutup Jokowi.
Kabar segera THR, dan Gaji Ke-13 tentu disambut meriah oleh masyarakat**
Artikel Terkait
Pembayaran THR kepada Direksi dan Komisaris PT Balairung Citrajaya Sumbar Tidak Memiliki Dasarnya, Duh?
Perbedaan Penggunaan Kata Jam dan Pukul, ASN Wajib Tahu!
Kejaksaan Harus Ungkap Keterlibatan Oknum ASN Kasus Mafia Tanah Kota Palembang
Jadi Anggota Jaringan Teroris Jamaah Islamiyah, Satu ASN di Tangerang Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri.
Jokowi Rilis Larangan untuk Pejabat dan ASN di Bulan Ramadan dan Idul Fitri, Apa Saja ya?