Vanessa Khong dan Ayahnya Ikut Jadi Tersangka Kasus Indra Kenz, Bareskrim : Mereka Diduga Samarkan Aset

photo author
- Senin, 11 April 2022 | 09:00 WIB
Vanessa Khong, Tunangan Indra Kenz (Instagram @vanessakhong)
Vanessa Khong, Tunangan Indra Kenz (Instagram @vanessakhong)

KLIKANGGARAN -- Kabar terbaru menyebutkan bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan Vanessa Khong sebagai tersangka atas kasus Binomo yang juga menjerat pacarnya, Indra Kenz.

Sebagai informasi, bahwa tidak hanya Vanessa Khong, teteapi juga sang ayah yang bernama Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz yakni Nathania Kesuma juga ditetapkan sebagai tersangka.

Total kini sudah tujuh tersangka setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru yakni Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma.

Baca Juga: ‘Tuyul Digital’dan ‘Begal Digital’ Banyak Bermasalah, Perlu Diskusi Ulang Kewenangan OJK di IKNB!!

Diungkap oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawa, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pendalaman atas peran ketiga kerabat Indra Kenz tersebut.

Dari hasil pendalaman tersebut ditemukan, Vanessa Khong dan ayah serta adik Indra Kenz diduga telah mengaburkan aset hasil kejahatan dari Binomo yang didapat oleh Indra Kenz.

“Dimana terhadap tiga orang tersangka tersebut terdapat aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan Indra Kenz,” kata Whisnu dikutip Klikanggaran.com dari Instagram @artis.indo_hits pada Senin, 11 April 2022.

Baca Juga: Doa dan Harapan Cak Nun untuk PDIP : Hancurkan Jika Mudhorot, Hidupkan Jika Maslahat, Trending di Twitter

Brigjen Whisnu Hermawa juga mengatakan bahwa tiga tersangka baru itu akan diperiksa pada Kamis, 14 April 2022.

“Pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan pada hari Kamis, 14 April 2022 terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka,” ungkap Brigjen Whisnu Hermawa.

Akibat hal ini, ketiga tersangka dijerat pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

Baca Juga: Hasil MotoGP Amerika 2022 di COTA, Enea Bastiani Menang dan Ambil Alih Kerajaan, Marc Marquez Dapat Masalah 

Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Sumber: Instagram @artis.indo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X