Polisi Duga Ada Aset Indra Kenz Rp58 Miliar di Kripto Luar Negeri, Maksudnya?

- Jumat, 25 Maret 2022 | 22:04 WIB
Konpres terkait kasus Indra Kenz (Dok. Humas Polri)
Konpres terkait kasus Indra Kenz (Dok. Humas Polri)

KLIKANGGARAN -- Kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz terus dikembangkan.

Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim melacak aset tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz di kripto luar negeri.

Aset yang terendus atas kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz di kripto luar negeri itu senilai Rp58 milar.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo Indra Kenz tersebut, pihak kepolisian menduga ada di Kripto luar negeri.

Baca Juga: Update Kasus Investasi Bodong Trading Binary Option Binomo Indra Kenz, Sudah Sampai Mana?

"(Aset) masih terus bertambah, ada masukan langsung kirimkan ke kita dugaan ada Rp58 miliar yang ada di kriptonya di luar negeri," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip Klikanggaran dari HUmas Polri pada Jumat, 25 Maret 2022.

Brigjen Whisnu Hermawan juga mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat menangani temuan tersebut yaitu dengan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk pemblokiran dan penyitaan.

Brigjen Whisnu Hermawan menyebut pengusutan aset tidak berhenti di situ. Polri terus mengejar aset Indra bekerja sama dengan PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Ada Beberapa Bacaan Niat Puasa Ramadan dengan Berbagai Versi, Manakah Bacaan yang Benar?

"Nanti berkembang lagi begitu temen2 PPATK menerima informasi lagi dikirim ke kita lagi, begitu jadi perkembangan terus. tidak berhenti disini saja," ungkap jenderal bintang satu itu.

Sebelumnya, Whisnu mengatakan pihaknya menemukan dugaan Indra berupaya menyelundupkan uang hasil kejahatannya di kripto Indonesia. Hal itu diketahui setelah berkomunikasi dengan market place Indodax.

"Di kripto kita sudah berkomunikasi dengan market place Indodax, dana di sana Rp200 sekian juta," ungkap jenderal bintang satu itu. Fulus itu telah disita polisi. Totalnya senilai Rp214.311.103.

Baca Juga: Aksi Demo PA 212 Tuntut Jokowi Mundur, Sempat Injak Poster Presiden Sebelum Dibubarkan

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X