Cari Keberadaan Saifudin Ibrahim di AS terkait Kasus Ujaran Penistaan Agama, Polri Kordinasi dengan FBI

photo author
- Minggu, 20 Maret 2022 | 10:53 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (humas.polri.go.id)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (humas.polri.go.id)

KLIANGGARANMabes Polri akan melakukan koordinasi dengan Federal of Bureau Investigation (FBI) Amerika Serikat untuk memastikan keberadaan Saifudin Ibrahim terkait kasus ujaran penistaan agama.

Koordinasi dengan FBI dilakukan setelah Direktor Siber Bareskrim Polri yang melakukan pelacakan memastikan Saifudin Ibrahim berada di Amerika Serikat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, selain berkoordinasi dengan FBI, Polri juga akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri untuk kepentingan proses penyelidikan.

"Dari hasil kordinasi, dan permintaan bantuan tersebut, selanjutnya akan diketahui pasti keberadaan saudara SI untuk selanjutnya dilakukan proses penyelidikan," ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Inilah Link Live Streaming Pertamina Grand Prix Indonesia 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Gratis!

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, Bareskri Polri telah memulai penyelidikan terhadap kasus ujaran penistaan agama yang dilakukan oleh Saifudin Ibrahim.

Penyelidikan kasus ujaran penistaan agama oleh t Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dilakukan berdasarkan laporan LP/B/0133/3/2022/SPKT bertanggal 18 Maret 2022.

"Berdasarkan laporan tersebut, Dir Siber Bareskrim Polri telah melaksanakan proses penyelidikan terkait dugaan penistaan agama, ujaran kebencian terkait SARA yang dilakukan oleh saudara SI (Saifudin Ibrahim)," ungkap Ahmad Ramadhan, Sabtu (19/3/2022).

Baca Juga: Final Ganda Putra All England 2022, Bagas/Fikri dan Ahsan/Hendra sama-sama Ingin Ciptakan Sejarah

Baca Juga: Road To Final All England 2022 Bagas dan Fikri, Akankan Kembali Membuat Kejutan di Partai Final?

Menurut Ramadhan, tim Ditsiber Polri sudah melakukan serangkaian pemeriksaan awal terhadap beberapa ahli antara lain pakar bahasa, pakar sosiologi hukum, ahli keagamaan Islam, dan pendapat para pakar pidana.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menambahkan, proses penyelidikan kasus penistaan agama ini, akan terus dilanjutkan untuk menimbang alat bukti, agar dapat meningkat ke penyidikan dan penetapan tersangka.

Sebagai informasi, penistaan agama yang dilakukan Pendeta Saifudin Ibrahim ini terjadi pekan lalu. Saat itu, dia menyampaikan secara terbuka agar Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat suci dalam Alquran.

Baca Juga: Ibadah Terasa Berat? Lawan dengan Hakikat Ini!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X