Guntur Romli: Bukan Menag Yaqut, Tapi Roy Suryo yang Bandingkan Adzan Dengan Gonggongan Anjing

photo author
- Jumat, 25 Februari 2022 | 09:44 WIB
Guntur Romli (Tangkap Layar YouTube CokroTV)
Guntur Romli (Tangkap Layar YouTube CokroTV)

"Jadi apa yang sudah dilakukan Roy Suryo?

Baca Juga: Kisruh Steno Ricardo dan Mawar AFI, Inilah 7 Faktanya!

1. Menggiring opini pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 'membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing', padahal Menteri Agama didak menyebut adzan sama sekali.

2. Pemotongan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi 30 detik yang aslinya 2 menit 50 detik padahal video d twitter bisa menunggah 2 menit 20 detik.

3. Menuduh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan penodaan agama dengan ancaman laporan polisi 156a yang berdasarkan dari opini yang dibuat oleh Roy Suryo sendiri," ungkap Guntur Romli.

Menurut Guntur Romli apa yang sudah dilakukan oleh Roy Suryo itu mirip dengan apa yang sudah dilakukan oleh Buni Yani terhadap Ahok dengan video Jenderal Dudung dengan narasi fitnah.

Baca Juga: Inilah 7 Peristiwa Penting yang Menjadi Penyebab Rusia Menyerang Ukraina, Singgung Soal Kudeta di Kiev 2014

"Kelakuan Roy Suryo ini bisa disamakan dengan kasus Buni Yani yang memotong video pernyataan Ahok dan membuat Caption yang tendesius, stau juga yang memotong video Jenderal Dudung dengan narasi Fitnah," tegas Guntur Romli.

Guntur Romli menyebut bahwa apa atas apa yang telah dilakukannya itu, Roy Suryo bisa diancam dengan dua pasal Undang-undang ITE.

"Dan tindakan itu bisa diancam dengan dua pasal Unang-undang ITE.

Pertama pasal 32 ayat 1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun menubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Kedua, pasal 28 ayat 2. setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Baca Juga: Sah, Status Vaksin Merah Putih Halal, Menag Sebut Dua Keunggulan Vaksin Merah Putih, Vaksin akan Diekspor

Roy Suryo telah memotong video pernyataan Menteri Agama diambil 34 detik pada bagian yang bisa dia pelintir pengertiannya, 'membandingkan adzan dengan gonggongan anjing' untuk menciptakan permusuhan berdasarkan SARA dan menuduh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan penodaan agama.

Roy Suryo dengan sengaja mau menghilangkan pesan utama dari pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sebenarnya membahas suara-suara mengganggu yang tidak diatur," terang Guntur Romli.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X