KLIKANGGARAN – Politisi Partai Demokrat Roy Suryo, Kamis sore (24/2/2022) melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya terkait penyataannya yang membandingkan pengaturan pengeras suara di masjid dan musala dengan mengantur gonggongan anjing di rumah.
Dalam laporannya, Roy Suryo menilai Menag telah melanggar pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama dan dan Pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 tentang ITE.
Penyidik Polda Metro Jaya yang menerima laporan Roy Suryo kemudian memutuskan menolak laporan tersebut.
"Setelah melakukan konsultasi yang cukup panjang di Polda Metro, tidak seperti biasa saya keluar membawa tanda bukti lapor saya hari ini tidak berhasil membawa bukti lapor," kata Roy kepada wartawan di Polda Metro Jaya seperti dikutip dari PMJ News.
Roy Suryo menambahkan, alasan penyidik Polda Metro Jaya menolak laporannya, karena locus de licti (tempat kejadian) itu bukan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, melainkan di Pekanbaru, Riau.
"Memang kejadian itu di Pekanbaru. Ketika ybs diwawancara adalah di Pekanbaru. Awalnya saya memang berikthiar untuk melaporkan ini karena sejak kemarin banyak sekali yang mengirimkan video ke saya meminta pendapat saya selaku Pengamat Teknologi Informatika untuk meneliti rekaman itu apakah asli atau tidak," sambungnya.
Oleh petugas Polda Metro Jaya yang menerima laporan menyarankan Roy Suryo untuk melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri ataupun ke Polda Riau
Sebelumnya pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dengan mengantur gonggogan anjing di rumah mendapat sorotan banyak kalangan.
Artikel Terkait
Hidayat Nur Wahid Sebut Lebih Baik Kiasan Negatif Ditarik dan Menag Yaqut Minta Maaf Lalu Perbanyak Istighfar
Polemik TOA Masjid, Alumni PMII UI Bela Menag
Klarifikasi Kemenag Perihal Polemik Pernyataan Menag Yaqut yang Tuai Kontroversi
Menag Yaqut akan Kirim Tim ke Saudi Upayakan Tahun 2022 Bisa Beragkatkan Jemaah Haji