Sejauh ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Joddy dengan sejumlah pasal seperti pasal 311 ayat (5) dan pasal 311 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, Tubagus Joddy juga dijerat dengan pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.
Artikel Terkait
Buku Dalam Angka Rilis 22 Februari, Diskominfo dan BPS Gelar FGD Rekonsiliasi Data Sektoral
BPK dan BPKP Jambi Didemo, Berkaitan Penghentian Kasus Korupsi oleh Kejari Tebo
Sambut Harlah Ke-99 NU, PWNU DKI Jakarta Me-launching Program World Halal Centre NU
Cabuli Santriwati, Pimpinan Ponpes di Batang Hari Terancam Kurungan 15 Tahun Penjara
Habib Husein Ja'far Hadar Sebut 'Jangan Berlebihan', Bagaimana dalam Ibadah dan Beragama?
Potret Gedung DPRD Yang Megah, Kabupaten PALI Terus Bertransformasi Mengejar Ketertinggalan
Inilah Jenis Bansos 2022 yang Penyalurannnya Dipercepat, Harus Selesai Disalurkan Akhir Februari
Punya Ide di Bidang Kebudayaan, Segera Buat Proposal, Ajukan ke Kemendikbudristek dan Dapatkan Bantuan Dana
Menaker Sebut Peraturan Baru JHT Sangat Jahat, apabila...
Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan, Pertamina Pendopo Field Lakukan Penanaman Pohon