Hati-Hati Tinggalkan Rumah, Pencuri Rumah Kosong Telah Mengintai, Dua Pelaku Ditembak Kakinya oleh Polisi

- Senin, 3 Januari 2022 | 21:11 WIB
Dua pelaku pencurian rumah kosong di Palembang ditangkap anggota Polres Palembang. Keduanya ditembak kakinya karena mencoba kabur saat akan ditangkap (Iwan Fasha)
Dua pelaku pencurian rumah kosong di Palembang ditangkap anggota Polres Palembang. Keduanya ditembak kakinya karena mencoba kabur saat akan ditangkap (Iwan Fasha)

 

KLIKANGGARAN – Warga Palembang Sumatera Selatan kini harus lebih berhati-hati jika meninggalkan rumah. Pastikan semua pintu terkunci termasuk pintu gerbang rumah.

Sebab jika tidak, pencuri spesialis rumah kosong yang menyatroni rumah dan menguras isi rumah seperti yang dilakukan oleh Ari Yunius Sastra(35) dan Jasni Ali alias Jalil (52).

Dua pencuri spesialis rumah kosong itu dibekuk dan ditembak kakinya oleh Tim Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang Sumatera Selatan.

Penembakan terhadap kaki warga kawasan Jalan Ki Muara Ogan, Kertapi Palembang dan warga Jalan Tuan Kentang Jakabaring Palembang itu dilakukan karena keduanya mencoba kabur saat akan ditangkap.

Baca Juga: Bolehkah Mengasuh Spirit Doll atau Boneka Arwah? Ini Kata MUI


Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahhyudi menjelaskan, dalam menjalankan aksi keduanya berbagi peran. Yang satu mensurvei dan mengawasi keadaan luar rumah yang kosong. Satunya lagi measuk ke rumah dan menjarah isinya.

“Modusnya, salah satu pelaku ini disuruh mengecek rumah. Jika rumah itu kosong dan tidak terkunci halaman pekarangannya, dia masuk dan salah satu pelakunya lagi, setelah posisinya aman dia masuk ke dalam rumah, berhasil mengambil ada dua unit hp dijual dengan harga rp6 juta.

Yang satu tetap menunggu di pekarangan untuk melihat situasi, yang satu masuk,” papar Kompol Tri Wahyudi dalam ungkap kasus kejahatan kedua pelaku, Senin (3/1/2022) di Mapolrestabes Palembang,

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 3 Januari 2022: Papa Surya Akan Ungkap Kebenaran, Ternyata Sofia Bukan Mati karena Harta


Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan dua unit telepon genggam hasil kejahatannya.

Polisi akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan ada kejahatan lain yang pernah mereka lakukan.

Baca Juga: Postingan Mommy ASF Layangan Putus, Sehari Setelah Suaminya Menikah dan Bulan Madu ke Cappadocia

Keduanya pun terancam tujuh tahun kurungan penjara karena polisi menjeratnya dengan pasal tentang pencurian.**

Halaman:

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X