KLIKANGGARAN - Menutup tahun 2021 dan menyambut tahun baru 2022, pensiunan Pertamina bicara tentang uang MP (Manfaat Pensiun) bulanannya. Khususnya anggota eSPeKaPe (Solidaritas Pensiunan Karyawan Pertamina).
Ketua Umum eSPeKaPe, Binsar Effendi Hutabarat, sedikit memberikan penjelasan mengenai hal tersebut. Para pensiunan Pertamina yang menerima uang MP di bawah Rp1 juta itu adalah mereka yang masuk masa pensiun sebelum tahun 2003. Mereka adalah yang golongan terakhirnya 11 ke bawah alias golongan terang bulan.
Jika para pensiunan Pertamina yang masuk masa pensiunnya di atas tahun 2003 tidak ada yang menerima uang MP di bawah Rp1 juta. Pasalnya, masa pensiun sebelum tahun 2003 adalah para pensiunan yang berstatus pegawai kemudian berubah berstatus karyawan. Sedangkan sesudah tahun 2003, sudah menganut status pekerja.
Binsar mengatakan, latar belakang kondisi pensiunan Pertamina tersebut setelah UU No. 8 Tahun 1971 (UU Pertamina) dikubur oleh UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Baca Juga: Cara dan Tahapan Daftar KKS untuk Mendapatkan BPNT Tahun 2022
Menurutnya UU ini goal menjadi undang-undang karena intervensi pengaruh kepentingan asing. Hal ini didukung oleh USAID serta tokoh reformasi yang ada di fraksi Partai Keadilan (sekarang PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN saat dikemudikan oleh Ketua MPR dan Wakil Ketua DPR bidang Koorinbang).
Meskipun dari anggota MPR lintas fraksi yang dinakhodai Prof. DR. Dimyati Hartono dan yang oleh DR. Hartono Marjono disampaikan Minderheisnotanya yang tidak akan bertanggung jawab jika dikemudian RUU Migas yang disetujui berdampak merugikan rakyat. Dan yang sebenarnya tidak disetujui oleh Ketua Fraksi PDKB Dr. Tunggul Sirait, karena Komisi bidang Energi yang diketuai Dr. Iwan Prayitno dari Fraksi PK menutup banyak aspirasi masyarakat yang belum tersalurkan. Tetap saja RUU Migas oleh Wakil Ketua DPR AM Fatwa diketok palu untuk persetujuan dan segera diserahkan kepada pemerintah untuk disahkan menjadi undang-undang.
Setelah RUU Migas diundangkan langsung UU Pertamina dinyatakan tidak diberlakukan lagi. Untuk itu perusahaan negara Pertamina yang sejak tahun 1971 memiliki payung hukum sendiri yang sebenarnya oleh WTO (World Trade Organization) menjadi tidak dilarang menjalankan mekanisme monopoli karena memiliki undang-undangnya sendiri itu, tetap harus dialihkan statusnya karena tetap dianggap jika Pertamina melakukan kegiatan usahanya itu tidak mengikuti mekanisme pasar alias menjalankan praktek monopoli.
Peralihan bentuk Pertamina baru bisa ditentukan melalui peraturan pemerintah di tahun 2003, dimana Pertamina yang perusahaan negara itu beralih status menjadi perseroan dan disebut PT Pertamina (Persero) yang eksis sampai saat ini.
Mungkin menurut Binsar, dari peralihan bentuk Pertamina menjadi perseroan itulah, gaji pokok klasifikasi golongan yang dianut oleh Pertamina terjadi perubahan nilai atau angkanya. Jika golongan 13 sebelum tahun 2003 taruhlah bergaji pokok Rp75 ribuan, maka mungkin saja gaji pokok golongan yang sama setelah tahun 2003 menjadi diatas Rp500 ribuan.
Bisa jadi demikian, sebab bagi eSPeKaPe sama sekali tidak paham soal perbedaan gaji pokok dengan golongan yang sama di tahun sebelum Pertamina menjadi perseroan dan di tahun setelah menjadi PT Pertamina (Persero).
Namun demikian, realitanya memang terjadi perbedaan nilai atau angka yang cukup signifikan dirasakan oleh para pensiunan yang masuk masa pensiun sebelum tahun 2003 dengan para pensiunan yang masuk masa pensiun setelah tahun 2003.
Itu sebab di tahun 2001 dan masih seumur jagung eSPeKaPe melakukan aksi turun demo menuntut kenaikan uang MP 300%. Saat itu Dirut Pertamina adalah Baihaki Hakim yang mantan Dirut Caltex dan diangkat oleh Presiden Gus Dur. Kemudian memenuhi tuntutan eSPeKaPe meskipun tidak 300% tapi dengan rata-rata naik Rp200 ribu.
Artikel Terkait
Soal BUK Migas, eSPeKaPe: Jangan Sampai Jika Gagal Saling Lempar Batu Sembunyi Tangan
Dirgahayu HUT Pertamina ke-64, eSPeKaPe: Utamakan Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat
Pertamina Bertransformasi, eSPeKaPe: Silakan, Asal Jangan Tercerabut dari Amanat Konstitusi Negara
Terkait Tuntutan FSPPB, eSPeKaPe Meminta Internal Pertamina Jaga Harmonisasi, Bukan Arogansi
Atas Kejadian Ini, eSPeKaPe Ingatkan DPP Jangan Berlaku Dzolim pada Pensiunan Pertamina
Serikat Pekerja Nyatakan Mogok Kerja, eSPeKaPe Desak Dirut Pertamina Penuhi Permintaan FSPPB