Terungkap, Artis yang Ditangkap karena Prostitusi Online, Namanya Cassandra Angelie, Bintang Ikatan Cinta

photo author
- Jumat, 31 Desember 2021 | 17:57 WIB
Polda Metro Jaya tetapkan artis Cassandra Angelie dan tiga orang lainnya menjadi tersangka prostitusi online (Kanal YouTube Polda Metro Jaya)
Polda Metro Jaya tetapkan artis Cassandra Angelie dan tiga orang lainnya menjadi tersangka prostitusi online (Kanal YouTube Polda Metro Jaya)

KLIKANGGARAN – Identitas CA artis sinetron yang ditangkap polisi karena prositusi online akhirnya terungkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya kepada wartawan Jumat (31/12/2021) menyebutkan identitas CA yang ditangkap adalah Cassandra Angelie, bintang dari sinetron Ikatan Cinta.

Zulpan menyebut Cassandra Angelie ditangkap di Hotel Ascott, Kebon Kacang, Jakarta Pusat pada Rabu (29/12/2021) pukul 21.30 WIB bersama tiga orang lainnya yaitu KK (24), R (25) dan UA (26).

Penyidik talah menetapkan Cassandra Angelie sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yang  berperan sebagai muncikari yang menawarkan Cassandra Angelie kepada pria hidung belang.

"Dari tindak prostitusi online ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pertama seorang publik figur berinisial CA (Cassandra Angelie)," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan persnya, Jumat (31/12/2021) seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Siapakah CA, Artis Sinetron yang Ditangkap Polisi di Hotel Mewah di Jakarta karena Terjerat Prostitusi Online

Penangkapan terhadap artis sinetron Cassandra Angelie menurut Kombes Zulpan bermula ketika penyidik mendapatkan informasi terkait kejadian prostitusi yang marak terjadi di Jakarta.

"Kemudian didalami dan ditemukan adanya pertemuan antara pria dan wanita berinisial CA di hotel. Saat dilakukan penangkapan, mereka ada di dalam kamar hotel tanpa mengenakan pakaian," kata Zulpan dalam siaran persnya di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).

Selain meringkus Cassandra Angelie, polisi juga turut meringkus tiga orang mucikari masing-masing berinisial KK (24), R (25) dan UA (26).

Baca Juga: Prostitusi Online di Apartemen Kalibata City. Korban selain Dijual Lewat Media Sosial, juga Dicabuli Pelaku

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari handphone, kartu ATM, bukti transfer dan beberapa pakaian dalam dari pelaku.

"Selain itu, kami juga menemukan unsur pidana, dimana ditemukan percakapan melalui handphone terkait pertemuan untuk kegiatan (prostitusi online) ini sehingga terjadi pertemuan," jelas Zulpan.

Akibat tindakannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Baca Juga: Terlibat Prostitusi Online, Tarif Kencan Vernita Syabilla Rp30 Juta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X