KLIKANGGARAN – Identitas CA artis sinetron yang ditangkap polisi karena prositusi online akhirnya terungkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya kepada wartawan Jumat (31/12/2021) menyebutkan identitas CA yang ditangkap adalah Cassandra Angelie, bintang dari sinetron Ikatan Cinta.
Zulpan menyebut Cassandra Angelie ditangkap di Hotel Ascott, Kebon Kacang, Jakarta Pusat pada Rabu (29/12/2021) pukul 21.30 WIB bersama tiga orang lainnya yaitu KK (24), R (25) dan UA (26).
Penyidik talah menetapkan Cassandra Angelie sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yang berperan sebagai muncikari yang menawarkan Cassandra Angelie kepada pria hidung belang.
"Dari tindak prostitusi online ini penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pertama seorang publik figur berinisial CA (Cassandra Angelie)," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan persnya, Jumat (31/12/2021) seperti dikutip dari PMJ News.
Penangkapan terhadap artis sinetron Cassandra Angelie menurut Kombes Zulpan bermula ketika penyidik mendapatkan informasi terkait kejadian prostitusi yang marak terjadi di Jakarta.
"Kemudian didalami dan ditemukan adanya pertemuan antara pria dan wanita berinisial CA di hotel. Saat dilakukan penangkapan, mereka ada di dalam kamar hotel tanpa mengenakan pakaian," kata Zulpan dalam siaran persnya di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).
Selain meringkus Cassandra Angelie, polisi juga turut meringkus tiga orang mucikari masing-masing berinisial KK (24), R (25) dan UA (26).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari handphone, kartu ATM, bukti transfer dan beberapa pakaian dalam dari pelaku.
"Selain itu, kami juga menemukan unsur pidana, dimana ditemukan percakapan melalui handphone terkait pertemuan untuk kegiatan (prostitusi online) ini sehingga terjadi pertemuan," jelas Zulpan.
Akibat tindakannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
Baca Juga: Terlibat Prostitusi Online, Tarif Kencan Vernita Syabilla Rp30 Juta
Artikel Terkait
Kasus Penipuan CPNS Fiktif, Putri Nia Daniaty, Oi Besok Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya
Polda Metro Akan Usut Mafia yang Terlibat Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina
Selebgram Rachel Vennya Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait Kasus Kabur dari Karantina
Mengaku menerima Ancaman Pembunuhan, Suami Lesti Kejora, Rizky Billar Lapor ke Polda Metro Jaya