Kemudian, pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.
Serta, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.**
Artikel Terkait
Kasus Penipuan CPNS Fiktif, Putri Nia Daniaty, Oi Besok Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya
Polda Metro Akan Usut Mafia yang Terlibat Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina
Selebgram Rachel Vennya Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait Kasus Kabur dari Karantina
Mengaku menerima Ancaman Pembunuhan, Suami Lesti Kejora, Rizky Billar Lapor ke Polda Metro Jaya