Halo Warga Ogan Ilir, Sebentar Lagi Memaku, Menempel Poster di Pohon, Membakar Pohon Akan Diberikan Sanksi

photo author
- Rabu, 29 Desember 2021 | 16:49 WIB
Bupati Ogan Ilir menerima 4 Raperda yang disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (29/12/2021) (Iwan Fasha)
Bupati Ogan Ilir menerima 4 Raperda yang disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (29/12/2021) (Iwan Fasha)

Baca Juga: Final Piala AFF 2020 Leg Pertama, Apa Kata Menpora tentang Timnas Indonesia dan Thailand

“Apa yang menjadi inisiatif DPRD tadi benar-benar dapat diterapkan. Tentunya butuh bantuan dari Forkompinda, kepolisian, TNI dan Kejakasaan. Karena apa yang sudah kita buat, tentunya harus kita terapkan dan semaksimal mungkin di tengah-tengah masyarakat,” ungkap Bupati Ogan Ilir usai Rapat Paripurna.**

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X