Halo Warga Ogan Ilir, Sebentar Lagi Memaku, Menempel Poster di Pohon, Membakar Pohon Akan Diberikan Sanksi

photo author
- Rabu, 29 Desember 2021 | 16:49 WIB
Bupati Ogan Ilir menerima 4 Raperda yang disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (29/12/2021) (Iwan Fasha)
Bupati Ogan Ilir menerima 4 Raperda yang disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (29/12/2021) (Iwan Fasha)

KLIKANGGARAN – Warga di Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan, tidak lama lagi dilarang untuk memaku pohon, menempelkan iklan/poster di pohon, dan membakar pohon.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Pohon yang telah disetujui DPRD pada sidang rapat paripurna ke tujuh belas DPR Ogan Ilir, Rabu (29/12/2021).

Larangan lain yang tertuang dalam Perlindungan Pohon adalah membuang limbah berbahaya dan beracun di area sekitar batang pohon; dan melakukan tindakan dengan sengaja yang dapat menyebabkan pohon rusak atau mati.

Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar menjelaskan, larangan itu berlaku untuk pohon yang berada di tempat umum seperti ruas jalan, bantarn sungai dan lain-lain. Sedangkan jika berada di tanah pribadi tidak menjadi masalah.

“Kalau pohon di tempat umum (perlu izin), kalau pohon di tempat tanah pribadi tidak menjadi masalah. Yang menjadi masalah kalau tanaman pohon itu ada di ruas-ruas jalan maupun di bantaran sungai dan lain-lain yang bukan menjadi kewenangan dari pemilik lahan tersebut,”jelas Bupati Ogan Ilir.

Baca Juga: Salah Satu YouTuber di Korea Selatan akan Dituntut Manajemen Jugkook BTS, Apa yang Dilakukan sang YouTuber?

Baca Juga: Sinyal Selingkuh dalam Cerita Layangan Putus Tak Terbaca oleh Mommy ASF dari Suaminya, Apakah Itu?

Bupati Ogan Ilir menambahkan, sebenarnya selama ini sudah ketentuan yang mengatur penebangan pohon yang berada di jalan umum. Pembuatan Perda Perlindungan Pohon untuk memudahkan dalam pelaksanaannya.

“ Sebenarnya itu sudah ada dari dulu. Tapi itu perlu diterapkaan lagi agar lebih mudah diterapkan di tengah-tengah masyarakat terkait perlindungan pohon,”tambah Bupati.

Bagi warga atau lembaga yang melanggar Perda Perlindungan Pohon akan diberikan sanksi mulai dari peringatan tertulis;pengumuman di media massa; denda administratif;pembekuan perizinan tertentu; dan/atau pencabutan perizinan tertentu.

Baca Juga: Shin Tae-yong di Piala AFF 2020 Menyempurnakan Kesukaan Warga Indonesia akan Demam Korea

Baca Juga: Final Piala AFF 2020 Leg Pertama Indonesia Versus Thailand, Apa Kata Media Thailand tentang Juara Piala AFF

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir telah mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah menjadi Perda, Rabu (29/12/2021).

Keempat Raperda tersebut adalah Raperda tentang Layak Anak, Perlindungan Pohon, Adat Istiadat dan Raperda Pengarusutamaan Gender.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X