KLIKANGGARAN – Kasus dugaan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama atau NU oleh Faizal Assegaf terus bergulir.
Kabag Penum Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan pers Rabu (22/12/2021) di Mabes Polri menjelaskan, saat ini kasus tersebut sudah diproses oleh Direktorat Tindakan Pidana Siber Bareskrim Polri.
Penyidik telah memerika 13 saksi, yang terdiri dari 7 saksi dan enam saksi ahli.
“Terkait dengan pelaporan dugaan penghinaan terhadap NU oleh saudara FA, saat ini kasusnya sudah diproses oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri. Dan Updatenya adalah telah dilakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi. Tujuh adalah saksi dan enam saksi ahli,”jelas Kombes Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Lagi, Densus 88 Tangkap Tiga Terduga Teroris Terkait Jaringan JAD, Kali ini di Kalimantan Tengah
Sebelumnya, Faisal Assegaf dilaporkan oleh Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) ke Bareskrim Polri.
Ketua RMI NU DKI Jakarta, Kiyai Rakhmad Zaelani Kiki menjelaskan, Faizal Assegaf dilaporkan karena dinilai menghina NU melalui ucapanya di kanal YouTube pribadinya.
Laporan terhadap Faizal Assegaf telah diterima oleh polisi dengan nomor LP/B/0668/XI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.
"Mewakili NU, saya adalah ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah. Asosiasi pesantren NU DKI Jakarta, saya ketuanya. Jadi resmi mewakili organisasi NU kami melaporkan saudara Faizal Assegaf," ujar Ketua RMI NU DKI Jakarta, Kiyai Rakhmad Zaelani Kiki, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Desember 2021.
Artikel Terkait
Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan, Sejumlah Saksi Diperiksa Polisi, Kapan Haris Azhar dan Fatiah?
Pencemaran Nama Baik, Orang Tua Ayu Ting Ting Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Undangan dan Somasi Tak Ditanggapi, Ayu Ting Ting Laporkan KD Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Gagal Mediasi, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan Berlanjut ke Pengadilan
Faizal Assegaf Dilaporkan NU ke Bareskrim Polri, Ketua RMI: Dia Telah Menghina NU