Selain penerapan UU perampasan aset, menurut Presiden Jokowi adalah mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada para koruptor dengan jeratan hukum pasal dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan menjerat koruptor dengan pasal ini, disinyalir akan membuat efek jera kepada oknum yang terbukti melakukan penyimpangan anggaran pemerintah.
Hal ini sebagai bentuk, langkah luar biasa atau extra ordinary yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Piala AFF 2020, Indonesia Bertekad Kalahkan Kamboja, Evan Dimas Jadi Kapten Timnas
"Bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan efek menakutkan (deterrent effect) pada yang berbuat, tetapi penindakan juga sangat penting untuk menyelamatkan uang negara," tuturnya.
Presiden Jokowi menjelaskan, dalam memperkuat hal di atas, pemerintah Indonesia telah melakukan perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance dengan Swiss dan Rusia.
Berlandaskan perjanjian ini, uang hasil ilegal maupun pelaku tindak kejahatan dari Indonesia dapat dikembalikan ke tanah air.
Baca Juga: Gibran Minta ASN Tidak Usah Liburan dan Mudik Selama Libur Nataru, Tunggu Semua Reda
"Mereka siap membantu penelusuran, membantu pembekuan, membantu penyitaan, dan perampasan aset hasil tindak pidana di luar negeri," katanya.**
Artikel Terkait
Diperiksa Kejari Lubuklinggau atas Dugaan Korupsi, Dua Korsek Bawaslu Muratara Bungkam
Tulang Punggung APBN, Firli Bahuri Ingin Pastikan Tak Ada Korupsi di Sektor Perpajakan
Kejagung Didesak Periksa Kadis Perkim Batang Hari Terkait Dugaan Korupsi Bedah Rumah
Jelang Hari Anti Korupsi Sedunia atau Hakordia, Kemenhub Luncurkan Program 4 No’s, Apa Isinya
Antisipasi Celah Korupsi Pembayaran Pajak PPJ Oleh Pemda, KPK Luncurkan Modul Baru, Simak Ulasannya!