Hakordia: Presiden Jokowi Minta UU Perampasan Aset Tindak Pidana dan TPPU Perlu Diterapkan untuk Lawan Korupsi

photo author
- Kamis, 9 Desember 2021 | 15:35 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2021 di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Kamis, 9 Desember 2021 (presidenri.go.id)
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan pada Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2021 di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Kamis, 9 Desember 2021 (presidenri.go.id)

Presiden Jokowi menjelaskan, dalam memperkuat hal di atas, pemerintah Indonesia telah melakukan perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance dengan Swiss dan Rusia.

Berlandaskan perjanjian ini, uang hasil ilegal maupun pelaku tindak kejahatan dari Indonesia dapat dikembalikan ke tanah air.

Baca Juga: Gibran Minta ASN Tidak Usah Liburan dan Mudik Selama Libur Nataru, Tunggu Semua Reda

"Mereka siap membantu penelusuran, membantu pembekuan, membantu penyitaan, dan perampasan aset hasil tindak pidana di luar negeri," katanya.**

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: presidenri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X