KLIKANGGARAN – ASN yang bekerjadi Pemerintah Kota Surakarta dilarang untuk cuti akhir tahun. Larangan cuti tersebut bertujuan untuk meminimalkan penyebaran COVID 19.
Larangan cuti akhir tahun tersebut seperti dilaporkan antaranews.com, sudah dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor 067/4619 tentang PPKM Level 2 Serta Pencegahan Penanggulangan COVID-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kota Surakarta.
"Nggak usah liburan, ASN nggak usah mudik," ujar Wali Kota Surakarta Gibran-Rakabuming-Raka">Gibran Rakabuming Raka di Solo, seperti dikutip dari antaranews.com, Rabu 8 Desember 2021.
Baca Juga: Indonesia Peringkat ke-5 Negara dengan Jumlah Terbanyak Vaksinasi COVID-19 Dosis Lengkap
Gibran menambahkan, salah satu poin dalam Surat Edaran yang dikeluarkannya adalah mengatur kepada seluruh pemangku kepentingan agar melakukan sosialisasi atas Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Inmendagri itu adalah tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 yang akan diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Baca Juga: Lesti Billar Meminta Maaf kepada Pecinta Hewan, Kenapa ya?
Melalu surat edaran itu, Pemkot Surakarta mengimbau masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung jika tidak ada keperluan yang mendesak.
Surat Edaran itu juga mengaatur pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Natal dan tahun baru.
Selain itu melarang ASN cuti akhir tahun, surat edaran Wali Kota juga mengatur larangan melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik serta cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca Juga: Sophia Latjuba Membuat Gemas Desta Vincent dan Buka Resep Awet Mudanya
"Menunggu semua reda dulu, menahan diri dulu semua terutama ASN, jangan pulang kampung, jangan ke tempat wisata dulu," ujar Gibran
Jika pembaca merasa informasi ini bermanfaat, silakan dibagikan kepada yang lain agar mereka juga merasakan manfaatnya. Terima kasih.**
Artikel Terkait
PPKM Kabupaten Bekasi Turun ke Level 1, Ada 22 Aturan PPKM Level 1 di Kabupaten Bekasi yang harus dipatuhi
Halo ASN yang Ambil Cuti Libur Nataru, segera Batalkan, Akan ada Sanksi Kalau Nekat Cuti
Jangan Lengah ya, 7 – 23 Desember di Luar Jawa Bali masih PPKM karena Diperpanjang
Aturan PPKM Level 3 Periode Natal dan tahun Baru untuk Seluruh Indonesia Dibatalkan
Siap-Siap, Ganjil Genap akan Diberlakukan di Jalan Tol selama Libur Nataru 2021