KLIKANGGARAN – Presiden Jokowi mengungkapkan, ada dua aturan yang perlu dilakukan untuk melawan korupsi yaitu penerapan UU Perampasan Aset Tindak Pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Demikian kesimpulan yang bisa ditarik dari sambutan Presiden Jokowi ketika membuka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2021 yang ditayangkan secara virtual pada Kamis 9 Desember 2021.
Presiden Jokowi menjelaskan, untuk menyelamatkan uang negara yang diambil secara ilegal oleh para koruptor, perlu penerapan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.
Baca Juga: Herry Wirawan Diduga Melakukan Pencabulan terhadap Santriwati, Siapa Dia?
“Segera ditetapkannya Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana. Ini juga penting sekali dan terus kita dorong dan kita harapkan tahun depan insyaallah ini juga akan bisa selesai," kata Presiden Jokowi.
Untuk itulah Presiden Jokowi mendorong agar UU tersebut bisa diterapkan pada tahun depan atau 2022.
Menurut Presiden Jokowi, adanya aturan hukum ini akan membuat aparat penegak hukum lebih leluasa dalam melakukan tindakan hukum yang diperlukan. Seperti, merampas aset dari hasil korupsi yang dimiliki oleh para oknum yang terbukti bersalah.
Baca Juga: Pimpinan Yayasan Pesantren di Bandung Mencabuli Belasan Santrinya
"Penindakan juga sangat penting, untuk menyelamatkan uang negara dan mengembalikan kerugian negara," ujar Presiden.
Selain penerapan UU perampasan aset, menurut Presiden Jokowi adalah mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada para koruptor dengan jeratan hukum pasal dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan menjerat koruptor dengan pasal ini, disinyalir akan membuat efek jera kepada oknum yang terbukti melakukan penyimpangan anggaran pemerintah.
Hal ini sebagai bentuk, langkah luar biasa atau extra ordinary yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Piala AFF 2020, Indonesia Bertekad Kalahkan Kamboja, Evan Dimas Jadi Kapten Timnas
"Bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan efek menakutkan (deterrent effect) pada yang berbuat, tetapi penindakan juga sangat penting untuk menyelamatkan uang negara," tuturnya.
Artikel Terkait
Diperiksa Kejari Lubuklinggau atas Dugaan Korupsi, Dua Korsek Bawaslu Muratara Bungkam
Tulang Punggung APBN, Firli Bahuri Ingin Pastikan Tak Ada Korupsi di Sektor Perpajakan
Kejagung Didesak Periksa Kadis Perkim Batang Hari Terkait Dugaan Korupsi Bedah Rumah
Jelang Hari Anti Korupsi Sedunia atau Hakordia, Kemenhub Luncurkan Program 4 No’s, Apa Isinya
Antisipasi Celah Korupsi Pembayaran Pajak PPJ Oleh Pemda, KPK Luncurkan Modul Baru, Simak Ulasannya!